Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Prabowo Subianto membeberkan alasan pemerintah mewajibkan ekspor sejumlah komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk.
Ia mengungkapkan tujuan utama kebijakan baru adalah untuk memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar, pencatatan nilai ekspor lebih kecil dari nilai yang sebenarnya (underinvoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Pada tahap awal, komoditas yang wajib melalui BUMN antara lain kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi ferro alloy, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5).
Pernyataan tersebut merujuk pada setiap hasil penjualan ekspor, nantinya diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut.
"Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA kita. Kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, dan negara-negara tetangga kita," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini merupakan amanat dari pasal 33 ayat 3 di mana negara wajib mengontrol dan menguasai sektor penting, dan untuk pengaturan terkait pengelolaan ekspor komunitas SDA strategis.
"Pengaturan pengelolaan ekspor komunitas SDA strategis ini sudah sangat mendesak," jelas Airlangga.
Adapun beberapa pertimbangannya yakni, ekspor komoditas SDA berkontribusi sekitar 60 persen terhadap total ekspor nasional. Di mana tiga komoditas penopang aktivitas ekspor tersebut yakni batu bara 8,65 persen, CPO 8,63 persen dan ferro alloy 5,82 persen.
Faktor lainnya, komoditas SDA di sektor pertambangan tersebut ekstraktif atas kekayaan bumi dan memiliki dampak terhadap lingkungan maupun nilai tambah. Sementara itu, terjadi praktik perbedaan pencatatan ekspor-impor antara kedua mitra dagang, di mana catatan Indonesia dengan negara yang menerima produk RI.
"Tentunya sangat berpengaruh terhadap penerimaan devisa, nilai tukar dan validitas serta akurasi data ekspor dan impor," ungkap Airlangga.
Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang menjadi eksportir tunggal komoditas strategis. Perusahaan pelat merah ini akan bertugas mengontrol dan melakukan pengawasan terkait ekspor tersebut.
Kehadiran badan usaha ekspor ini diharapkan dapat mengontrol dan mengawasi ekspor dan devisa terkait ekspor komoditas strategis. Hal itu sekaligus mendorong dan untuk membangun validitas dan integritas data perdagangan.
"Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade misinvoicing (manipulasi nilai dalam dokumen perdagangan ekspor-impor) dan mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas nilai tukar, kemudian dengan perdagangan devisa yang lebih besar," bebernya.
Ia menambahkan, kehadiran DSI juga akan menguatkan posisi tawar Indonesia terhadap buyer di luar negeri. Harapannya, perusahaan pelat merah ini mampu menciptakan stabilitas harga dan meningkatkan pangsa pasar ekspor.
(ins/sfr)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
3

























