Jakarta -
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan adanya kenaikan batas usia pensiun ASN 70 tahun. Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan tersebut untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.
Dilihat detikcom, Jumat (30/5/2025), dalam YouTube Setjen KORPRI, Zudan mengatakan usulan itu telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini. Dia mendorong adanya penguatan karier bagi ASN.
"KORPRI mendorong penguatan karier ASN. Kemarin sudah kita sampaikan adalah KORPRI sampaikan usulan kepada Presiden, Ibu DPR RI, Ibu Menteri PAN-RB, yang isinya adalah penguatan karier ASN, dalam surat itu eksplisit kami sampaikan bagaiamana KORPRI concern dengan penguatan karier ASN," kata Zudan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zudan mengatakan KORPRI mendorong ASN memiliki produktivitas yang tinggi. Selain itu, kata dia, KORPRI juga mendorong adanya mentoring dari ASN senior kepada ASN muda.
"Kita harus mendorong ASN ini memiliki produktivitas yang tinggi, kemudian mendorong mentoring, transfer of knowladge dari jabatan senior ke ASN muda," ujarnya.
Lebih lanjut, menurutnya, negara mengeluarkan biaya cukup besar dalam pelatihan-pelatihan untuk para ASN. Maka, dia menilai hal yang wajar jika investasi itu dirawat dengan baik, sehingga dapat dipakai dalam waktu lebih panjang.
"Investasi saat menjadi ASN itu dilakukan oleh negara ini besar sekali, kalau teman-teman naik ke jenjang lebih tinggi eselon II eselon I pelatihannya minimal 4 sampai 8 kali pelatihan, belum lagi pendidikan S1, S2, S3, pelatihan-pelatihan di dalam maupun di luar negeri yang sangat banyak itu biayanya mahal" kata Zudan.
"Maka kita merawat investasi ini untuk dipakai lebih panjang lagi, sehingga keahlian para ASN bisa dipakai organsasi ini dalam waktu lebih panjang," sambungnya.
Sebelumnya, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan mengenai usulan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun. Zudan mengatakan usulan itu hanya untuk jabatan fungsional utama.
"Jadi dari KORPRI itu tidak mengusulkan semua ASN pensiun di usia 70 tahun, tidak. Yang diusulkan KORPRI adalah yang sampai jabatan fungsional utama itu pensiunnya di 70 tahun, terutama yang membutuhkan pemikiran, keahlian tinggi, dan saat ini guru yang paling perlu kita berikan perhatian karena guru walaupun sangat hebat, usia pensiunnya baru di umur 60 tahun," kata Zudan dalam acara Program Kesejahteraan KORPRI yang disiarkan melalui YouTube Setjen KORPRI, Rabu (27/5).
Dia juga mengusulkan agar usia pensiun ASN pelaksana ditingkatkan dari 58 menjadi 59 tahun. Menurutnya, dengan kenaikan batas usia pensiun itu akan meningkatkan kesejahteraan ASN, serta fungsi-fungsi keahlian dapat terus dipertahankan.
Kemudian, untuk jabatan struktural di jabatan pimpinan tinggi utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun. Lalu, untuk jabatan pimpinan tinggi madya diusulkan pensiun sampai 63 tahun.
(amw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini