Jakarta -
Ahli sistem teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, menjelaskan pelacakan cek update posisi buron Harun Masiku dan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Bob mengatakan pelacakan itu terekam dari data Call Detail Record (CDR) nomor ponsel Harun dan Hasto.
Bob Hardian dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025). Mulanya, Bob menjelaskan cara melacak update posisi dilakukan berdasarkan perpindahan Base Transceiver Station (BTS) nomor ponsel menggunakan data CDR.
"Terkait dengan data posisi, ini kemarin kami sudah memeriksa ada penyidik dan penyelidik. Bahwa dalam operasi atau kegiatan di lapangan, mereka didukung oleh update posisi. Nah, apakah data update posisi itu sama dengan data dalam CDR dalam perangkat itu?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, jadi setiap perpindahan perangkat, tadi BTS (Base Transceiver Station) 1 ke BTS yang lain atau istilah teknisnya hand over antar BTS. Itu akan selalu mengupdate perangkat di jaringan seluler, itu ada catatannya. Nah, biasanya kita akan melakukan cek position dengan melihat data-data terakhirnya dia sedang berada di titik mana, jadi perangkat itu terhubung ke BTS yang mana. Jadi kita bisa melacak dari titik ke titik," jawab Bob.
Bob mengatakan data CDR itu merupakan data terakhir saat ponsel masih aktif. Dia mengatakan pelacakan update posisi berdasarkan CDR itu bisa tak muncul jika ponsel mati atau masuk blank spot.
"Selain itu ahli, dia masuk ke blank spot atau tidak ter-cover. Apakah ada hal lain yang kemudian menyebabkan tidak munculnya data koordinat itu?" tanya jaksa.
"Kalau misalnya perangkatnya dimatikan gitu ya, ya udah, dia terhubung ke BTS manapun nggak akan kelihatan posisinya ada di mana. Jadi biasanya CDR yang kita dapatkan adalah CDR terakhir pada saat perangkat itu masih hidup," jawab Bob.
Jaksa lalu menanyakan timeline update posisi Harun Masiku. Bob mengatakan timeline posisi itu juga diketahui berdasarkan data CDR nomor ponsel Harun.
"Terkait dengan keterangan saudara ini, ini kan ditunjukkan timeline perjalanan nomor 081 dan seterusnya, ini diduga milik Harun Masiku. Kemudian, saudara menjelaskan ini di dalam keterangan saudara. Itu apakah, dasar keterangan saudara ini berdasarkan, timeline yang saudara tunjukkan ini saudara cocokkan dengan CDR yang saudara terima?" tanya jaksa.
"Saya lihat dari CDR," jawab Bob.
"Terkait dengan titik misalnya, tanggal 8 Januari 2020 jam 11.09 WIB, detik 29 sampai dengan 11.09 WIB posisi di Batusari, Kebon Jeruk, Jakarta. Ini saudara cocokan dengan data di CDR?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bob.
"Kalau saudara Harun Masiku sampai dengan posisi di 16.12. Berarti hanya data CDR-nya itu apakah hanya sampai di jam itu ? terkait dengan nomor ini yang 636 terakhirnya?" tanya jaksa.
"Ini saya cuman lihat CDR yang sekitar jam-jam itu saja, sebenarnya kan CDR itu dari waktu ke waktu kecatat terus. Cuman waktu itu saya dikasih CDR yang sekitar jam itu," jawab Bob.
"Berarti dari waktu ke waktu itu akan terupdate dalam data CDR?" tanya jaksa.
"Iya, jadi titik ke ttik dalam rentang CDR yang dikasihkan," jawab Bob.
"Berarti terkait dengan khusus untuk perkara ini, hanya melihat data CDR di rentang waktu yang diminta oleh penyidik pada saat itu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bob.
Jaksa juga mendalami cek update posisi Hasto Kristiyanto. Bob mengaku melacaknya menggunakan cara yang sama yakni menggunakan data CDR.
"Di BAP nomor 17, ini saudara juga diminta untuk menerangkan terkait dengan pergerakan HP 081929XXX ini yang diduga milik terdakwa. Betul itu juga saudara cek data CDR-nya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bob.
"Kalau di timeline ini ada 4 posisi di Jalan Diponegoro, kemudian di parkir Jakarta Hall Convention Center, Jalan Nasional Gelora Tanah Abang. Posisi nomor 4 itu di sekitar jam 16.26 WIB. Itu yang saudara cek pergerakannya di setiap jam saat itu?" tanya jaksa.
"Setiap line di CDR itu mengandung informasi yang 4 tadi," jawab Bob.
"Berarti langsung menyebut di situ? Jalan Nasional Gelora Tanah Abang, seperti itu ahli ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bob.
Bob mengatakan pelacakan update posisi berdasarkan data CDR juga dilakukan terhadap nomor ponsel staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi dan satpam kantor DPP PDIP, Nurhasan. Jaksa lalu mencecar Bob soal perbedaan update posisi jika ponsel mati dan ditenggelamkan ke air.
"Apakah ada perbedaan seandainya suatu perangkat dimatikan dengan handphone yang kemudian mati ditenggelamkan atau dicelup dalam air. Apa ada perbedaan?" tanya jaksa.
"Artinya kalau sudah dimatikan tidak ada lagi interaksi dengan BTS. Berarti ada CDR terakhir itu data terakhir dia connect ke BTS. Setelah perangkat mati atau dimatikan, tidak ada lagi data yang dicatat seluler," jawab Bob.
"Terkait efeknya setelah misalnya direndam dalam air. Apakah ada perbedaan efek perangkat yang hanya dimatikan dengan yang direndam dalam air?" tanya jaksa.
"Seharusnya tidak ada perbedaan," jawab Bob.
"Tapi posisinya perangkat tidak bisa dimonitor lagi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bob.
Tonton juga "Kala Foto Harun Masiku-Hasto-Djan Faridz Muncul di Persidangan" di sini:
Selanjutnya
KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Simak juga video "Jawaban Eks Kader PDIP saat Ditanya Perintah 'Ibu' di Sidang Hasto" di sini:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini