Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan gading gajah utuh hingga pipa rokok terbuat dari gading gajah. Nilai aset dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tiga lokasi yakni kawasan Sukabumi, Jawa Barat hingga Tebet, Jakarta Selatan.
Adapun empat tersangka yang ditangkap yakni IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44). Penangkapan para tersangka dilakukan pada Selasa (20/5) di mana pelaku inisial IR dan EF ditangkap di kawasan Cibeureum Permai, Sukabumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan dilakukan di kediaman IR, di mana tersangka sedang menjual pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah. Dari TKP rumah tersangka IR ditemukan sebanyak 178 pipa rokok dari gading gajah yang dilindungi.
"Selain itu, didapati pula barang bukti berupa 178 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi, serta delapan buah gading gajah," ungkap Nunung, dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Kemudian tersangka SS ditangkap di Ciaul Pasir, Sukabumi pada hari yang sama. Dari tangannya, didapati 135 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi.
Masih pada hari yang sama, polisi menangkap JF di kediamannya yang terletak di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan. Di situ didapati 10 buah patung ukiran yang diduga terbuat dari gading gajah serta berbagi barang bukti lainnya.
"Ada 1 buah kepala gesper ukiran singa yang juga diduga terbuat dari gading gajah, 7 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah, dan 7 buah gelang yang kita duga juga terbuat dari gading gajah," jelas Nunung.
Nilai Aset Rp 2,3 Miliar
Foto: Dittipidter Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan gading gajah utuh hingga pipa rokok yang terbuat dari gading gajah. (Rumondang/detikcom)
"Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi," kata Nunung.
Dia juga menyampaikan gading gajah termasuk bagian tubuh satwa yang dilindungi. Nunung menyebutkan belum bisa menaksir secara pasti berapa nilai aset yang diamankan dari pada tersangka.
Namun dia memperkirakan aset ilegal itu bernilai Rp 2,3 miliar.
"Total perkiraan total nilai aset yang kita sita atas perbuatan dilakukan oleh empat tersangka ini lebih kurang Rp 2.384.000.000," ucap Nunung.
"Namun, berdasarkan informasi dari rekan kita BKKSDA Jakarta, nilai ini bervariatif atau fluktuatif tergantung dari buyer atau konsumen," pungkasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka terancam dijerat Pasal 40 A Ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Dan/atau dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dijual di Media Sosial
Foto: Dittipidter Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan gading gajah utuh hingga pipa rokok yang terbuat dari gading gajah. (Rumondang/detikcom)
"IR membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran," ujar Nunung.
Tersangka SS kedapatan menyimpan, memiliki dan memperdagangkan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia melalui Facebook. Diketahui, SS membeli gading gajah dari IR.
"Sudah dalam bentuk pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10 cm x 1,8 cm per pcs sebesar Rp1.200.000," jelas Nunung.
"Gading gajah berupa pipa rokok dipasangkan melalui akun milik tersangka SS dan atas keterangan tersangka SS pernah dikirim ke Malaysia dan Korea," lanjut dia.
Kemudian tersangka JF kedapatan menyimpan, memiliki dan memperdagangkan pipa rokok, patung ukiran, gelang hingga tongkat komando yang terbuat dari gading gajah Asia yang dilindungi. Barang-barang itu dijualnya secara ilegal pada empat kios di kawasan Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat,
JF mengaku praktik ilegal itu pertama kali dilakukannya dengan mengambil bahan bakunya di kawasan Sentul, Bogor dan BSD, Tangerang. Setelah itu JF menjual kepada IR sebesar Rp 8 juta per kilogram.
"Sekarang JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar Rp 12 juta per kg sampai dengan Rp 16 juta per kg tergantung dari kondisi bahan gading gajah tersebut," ungkap Nunung.
Tes DNA
Foto: Dittipidter Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan gading gajah utuh hingga pipa rokok yang terbuat dari gading gajah. (Rumondang/detikcom)
"Kemarin kita sudah melakukan pengecekan ke BRIN untuk memastikan bahwa ini benar-benar gading gajah," ucap Nunung.
Polisi akan berkoordinasi dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk melakukan tes pemeriksaan genetik DNA. Tujuannya mengetahui asal-usul gading gajah tersebut.
"Untuk memastikan asal-usul gading gajah ini berasal dari Asia bagian mana, apakah dari Sumatra, apakah dari Thailand atau dari India dan lain sebagainya," jelas Nunung.
Dia menuturkan, asal gading gajah penting ditelusuri. Sebab, sempat viral adanya perburuan liar gajah di wilayah Sumatera.
"Mudah-mudahan dengan kejadian ini kita akan telusuri dan untuk mencari, ini jaringan ya, jaringan pemburu gajah liar ini yang ada di Lampung, kemudian di Aceh, sama di Riau. Ada tiga lokasi atau tiga TKP," tutur Nunung.
Pelaku Pemain Lama
Foto: Dittipidter Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan gading gajah utuh hingga pipa rokok yang terbuat dari gading gajah. (Rumondang/detikcom)
"Memang para tersangkanya adalah sindikat ya, ini sudah beroperasi sudah lama atau kita sebut sudah pemain lama. Memang sudah beberapa kali kita pantau, namun dia masih sering mengelak," turur Indra.
Polisi berhasil membongkar kasus ini setelah melakukan patroli siber. Kemudian didapati aksi penjualan gading gajah.
Indra mengatakan pengungkapan tak hanya berhenti pada keempat tersangka. Dia memastikan pihaknya akan terus mengejar para pelaku pemburu hingga pembelinya.
"Ini akan berkembang terus, akan berkembang terus baik kepada pembelinya maupun kepada penjualnya ke mana dia," pungkasnya.
Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita 8 gading gajah, 320 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah, 4 patung ukiran berukuran besar yang terbuat dari gading gajah, 12 patung ukiran kecil, 3 tongkat komando, 1 kepala gesper ukiran singa yang juga dari gading gajah, serta 7 gelang yang terbuat dari gading gajah.
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini