WN Malaysia Tipu Nasabah Bank Modus SMS Fake Terancam 12 Tahun Bui

2 months ago 60

Jakarta -

Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Metro Jaya menangkap 2 warga negara (WN) Malaysia penipu nasabah bank bermodus SMS palsu yang mengaku pihak bank. Para tersangka dijerat pasal berlapis.

"Pelaku tindak pidana ilegal akses dan atau mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain dan atau manipulasi data yang seolah-olah dianggap data otentik dilakukan oleh Saudara LW (DPO), Saudara CY, dan Saudara OKH," kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Selasa (24/6/2025).

Para tersangka disangkakan Pasal 46 ayat juncto Pasal 30 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta. Pelaku juga dijerat Pasal 48 ayat juncto Pasal 32 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga menerapkan pelaku dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Modus Blasting SMS Fake

Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan, para pelaku menyebarkan SMS berisi link situs palsu untuk mengelabui korban. Alat SMS blasting tersebut seolah seperti tower pemancar sinyal atau base transceiver station (BTS) yang bergerak mobile karena dimasukkan dalam mobil.

Ditressiber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan modus sebar SMS phising mengaku pihak bank. Kasus ini dikendalikan 3 warga negara (WN) Malaysia.Barang bukti kasus penipuan modus sebar SMS phising mengaku pihak bank. Kasus ini dikendalikan 3 warga negara (WN) Malaysia. Foto: (Wildan N/detikcom)

"Iya, fungsinya sama seperti BTS. Jadi dia sudah punya konten SMS, kemudian setiap nomor yang masuk dalam radius radiasi signal
dia, dia akan memblasting SMS ke semua HP, semua provider," kata dia.

Dia mengatakan tidak semua orang yang menerima SMS phising dari pelaku kemudian tertarik dan klik link dan mengisi identitas. Ada 4 korban yang melapor dan total kerugian Rp 200 juta.

Alat BTS palsu tersebut mengirimkan SMS phising kepada semua nomor HP yang ada dalam radius jangkauan alat itu. Kedua pelaku mengaku digaji 10 ribu ringgit sebulan oleh tersangka LW.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tersangka LW yang masih buron ini juga berperan mendanai, menyiapkan akomodasi, serta kebutuhan tersangka CY dan OKH. LW juga memantau hasil blasting SMS yang disebar CY dan OKH hingga mengambil alih mobile banking penerima SMS blasting yang masuk ke link phising yang dikirimkan tersangka.

"Mengirim alat yang digunakan untuk blasting SMS dari Malaysia ke Indonesia. Menyiapkan/Memasang perangkat elektronik (blasting) SMS di mobil yang digunakan oleh kedua tersangka CY dan OKH," tambahnya.

Sementara, tersangka CY dan OKH memiliki peran yang sama, yaitu menyebarkan SMS phising menggunakan alat dalam mobil yang telah disetting oleh tersangka LW.

Keduanya ditangkap pada Senin (16/6). Tersangka CY ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), tepatnya di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI). Sementara tersangka OKH ditangkap di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial