Total 4 Jaksa Diperiksa Kasus Amsal Sitepu, Termasuk Kajari Karo

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut total ada empat orang jaksa yang sedang diperiksa buntut kasus dugaan korupsi anggaran video profil desa oleh videografer Amsal Sitepu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut keempat jaksa itu merupakan Kajari Karo, Danke Rajagukguk; Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring; dan dua Kasubsie Kajari Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi yang menangani perkara itu, jaksa yang menanganinya sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung," ujarnya kepada wartawan, Senin (6/4).

Anang mengatakan lewat pemeriksaan itu tim pengawas sedang mengusut dugaan pelanggaran prosedural yang dilakukan jajaran Kejari Karo mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan.

"Secara keseluruhan penanganan. Baik dari awal sampai akhir, termasuk nantinya kan tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan tapi dari penuntutan seperti apa nanti sampai sekarang," ujarnya.

Ia menjelaskan penarikan ini dilakukan agar proses pemeriksaan terhadap mereka dapat berlangsung secara objektif sejalan dengan perintah dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.

"Jadi memang saat itu lagi dilakukan pemeriksaan juga di Kejati Sumut, tapi kita ambil alih oleh tim Kejagung langsung supaya lebih objektif," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam melakukan klarifikasi terhadap jajaran Kejari Karo tersebut.

Pasalnya menurut Anang apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran maka kasusnya akan dilimpahkan ke tim pengawasan hingga tim eksaminasi yang berada di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

"Kita akan melihat seperti apa, apakah telah melakukan proses hukum terhadap Amsal Sitepu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan profesional. Apabila ada pelanggaran tentunya akan ada sanksi etik di internal kita," jelasnya.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam persidangan pembacaan putusan yang digelar pada Rabu, 1 April 2025.

Putusan perkara yang belakangan menyita perhatian publik itu dibacakan oleh hakim ketua M. Yusafrihardi Girsang. Menurut hakim, Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Dalam amar putusannya, hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Selain itu, hakim memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (1/4).

Hakim menyebut tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum seperti yang dituduh jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung di-mark up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Setiap proyek video disebut dipatok dengan biaya Rp30 juta per desa. Menurut jaksa, untuk ide hingga penyuntingan, hingga dubbing pembuatan video profil itu tak dikenakan biaya.

(fra/tfq/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial