Tim Reformasi Polri Tolak Roy Suryo Audiensi karena Status tersangka

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie menjelaskan alasan menolak Roy Suryo Cs ikut dalam audiensi yang digelar di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/11).

Salah satu alasan yang dikonfirmasi Jimly karena Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar tidak boleh ikut dalam audiensi tim Reformasi bentukan Presiden RI Prabowo Subianto itu karena mereka berstatus tersangka.

Selain itu, kata dia, ketiga sosok itu sedari awal juga tidak pernah diajukan sebagai peserta audiensi dalam surat permohonan yang dikirim oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khusus untuk Pak Refly dan kawan-kawan, nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan kepada kami," ujarnya usai audiensi.

Jimly mengaku baru mengetahui perbedaan nama tersebut sehari sebelum dilakukan audiensi. Ia lantas langsung menggelar rapat tim reformasi secara internal.

Dalam rapat itu, tim reformasi sepakat bahwa orang yang berstatus tersangka tidak bisa ikut dalam audiensi itu. Setelahnya, Jimly langsung menghubungi Refly agar Roy Suryo Cs tidak perlu diikutsertakan.

Jimly mengakui orang yang berstatus tersangka belum terbukti bersalah. Namun, sambung eks Ketua pertama Mahkamah Konstitusi (MK) itu, pelibatan tersangka dalam audiensi dengan Komisi Reformasi Polri sama dengan pelanggaran etika.

"Kami harus menghargai menghormati proses hukum yang sudah jalan. [Memang] Belum terbukti dia salah, tapi kita juga harus memegang etika," tuturnya.

Meski begitu, Jimly mengaku pada akhirnya pihaknya tetap memberikan dua opsi kepada Roy Suryo cs yakni bisa mengikuti audiensi namun tidak bisa berkomentar atau keluar dari ruang audiensi.

Saat diberikan pilihan itu, kata Jimly, Refly bersama Suryo Cs kemudian memilih keluar dari ruangan. Jimly mengatakan dirinya juga menghargai sikap Refly yang juga pernah menjadi staf ahli hakim konstitusi itu.

"Saya sebagai ketua komisi menghargai sikap dari Refly Harun. Itu aktivis sejati mesti gitu, dia tegas. Tapi kita juga mesti menghargai juga bahwa forum ini telah sepakat yang tersangka jangan, walaupun aspirasi tetap kita dengar kita bicarakan," kata dia.

Sebelumnya, Roy Suryo cs itu ditetapkan sebagai tersangka dalam tuduhan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang ditangani Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, Komisi Reformasi Polri yang dipimpin Jimly dilantik Presiden Prabowo pada 7 November lalu di Istana Negara, Jakarta. Jimly didampingi eks Menko Polhukam yang juga pernah menjadi Ketua MK setelah dirinya, Mahfud MD, sebagai wakil ketua.

Dalam Komisi Reformasi Polri itu juga ada tiga eks Kapolri yakni Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti. Selain itu, masuk pula Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai anggotanya.

(kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial