CNN Indonesia
Kamis, 20 Nov 2025 09:59 WIB
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie ungkap usul Roy Suryo Cs dimediasi dengan Jokowi. ( CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Percepatan Reformasi Polri mengklaim mendapatkan usulan terkait agar kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo diselesaikan lewat mediasi.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie menyebut ide mediasi itu diusulkan oleh pengamat politik Faizal Assegaf dalam audiensi di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11).
Jimly mengatakan usulan mediasi itu dilakukan dengan menghadirkan pihak Jokowi selaku pelapor dan Roy Suryo Cs sebagai terlapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana, bisa tidak mediasi? 'Oh bagus itu', coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi. Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak di mediasi," ujarnya.
Jimly menekankan status tersangka dari Roy Suryo Cs ini akan tetap melekat saat mediasi itu. Namun, jika seandainya menemukan titik temu maka pidananya bisa gugur dengan penyelesaian restorative justice.
"Jadi status tersangkanya tetap, tapi di mediasi dulu, kalau misalnya ada titik temu, bisa tidak dilanjutkan pidananya, tetapi kalau seandainya tidak berhasil ya lanjut," imbuhnya.
Kendati demikian, Jimly menekankan bahwa tim reformasi Polri bukanlah wadah untuk menyelesaikan proses hukum yang ada.
Pasalnya, tim reformasi hanya mengambil contoh kasus yang ada untuk merumuskan kebijakan untuk diterapkan terhadap Polri ke depannya.
"Kasus itu boleh disampaikan, tapi kita tidak menangani. Jadi kasus itu dijadikan evidence untuk menawarkan kebijakan-kebijakan reformasi ke depan," pungkasnya.
(tfq/dal)

2 hours ago
2




























