Tim Nikita Nilai Dakwaan JPU Tak Terbukti, Minta Bebas Segala Tuntutan

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan pengacara Nikita, Sri Sinduwati dalam nota pembelaan atau pleidoi di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut tim kuasa hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di pengadukan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sinduwati mengatakan Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, mencakup pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang.

"Terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Sinduwati seperti diberitakan detikHot pada Kamis (16/10).

Sinduwati juga berargumen unsur-unsur pidana yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani, baik dalam dakwaan pertama maupun kedua, tidak terpenuhi. Maka dari itu, mereka mengajukan sejumlah hal.

Pertama, mereka meminta Nikita Mirzani dibebaskan dari seluruh dakwaan. Selain itu, mereka juga meminta pengembalian seluruh barang bukti yang disita, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp3,4 miliar dan dua buah ponsel.

"Membebaskan terdakwa Nikita Mirzani dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," tegas Sri Sinduwati.

"Memulihkan hak-hak terdakwa Nikita Mirzani dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," lanjut Sri Sinduwati.

Pada 9 Oktober 2025, JPU memberikan tuntutan 11 tahun penjara untuk Nikita karena meyakini bahwa perempuan itu telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.

Hal itu seperti diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

[Gambas:Video CNN]

Tindak pidana itu melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group.

Jaksa menambahkan Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, setidaknya terdapat delapan poin memberatkan yang termuat dalam pertimbangan jaksa. Perbuatan Nikita, menurut jaksa, telah merusak nama baik dan martabat orang lain.

Nikita disebut meresahkan masyarakat dalam skala nasional, telah menikmati hasil kejahatan, dan tidak bersikap sopan di persidangan.

(end)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial