Polisi membongkar kasus scammer online yang bermarkas di Jakarta Selatan (Jaksel). Ada 11 warga negara (WN) China yang ditangkap dalam kasus penipuan online tersebut.
Dirangkum detikcom, Kamis (31/7/2025), belasan WN China scammer online ini menyewa rumah mewah di kawasan Lebak Bulus, Jaksel, sebagai markas mereka. Akhirnya, aksi para pelaku ini dibongkar polisi pada Kamis (24/7) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Adanya 11 orang warga negara asing yang diduga atau dicurigai telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau online scam dan atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana keimigrasian," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Lebak Bulus, Jaksel, Rabu (30/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelas WN China penipu ini adalah LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37). Menurut polisi, para pelaku sudah menempati rumah tersebut selama 4-5 bulan sejak Maret 2025.
"Adapun yang perlu kami jelaskan bahwa sebagai berikut, ke-11 warga negara asing ini telah menempati rumah ini kurang lebih 4-5 bulan, tepatnya pada bulan Maret yang lalu, 2025. Dan mereka telah melakukan aktivitas yang diduga atau yang dicurigai melakukan penipuan online atau online scam," jelasnya.
Polisi menangkap 11 WN China sindikat pelaku penipuan online atau online scam bermarkas di rumah mewah di Jakarta Selatan. (Devi/detikcom) Foto: Devi/detikcom
Barang bukti diamankan adalah 1 potong baju kepolisan RRC, 1 bundel dokumen bahasa Mandarin, 10 handphone, 13 handphone Android, 10 iPad, 1 laptop merek Acer, 1 terminal USB, charger warna hitam, 40 slot, 40 kartu prabayar bekas pakai, potongan kertas tulisan Mandarin, 1 borgol, 1 modem, 1 router, 10 rol nota kosong BRI, 1 korek gas menyerupai senjata api, charger handphone, dan 5 buah bilik kedap suara.
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Pasal 78 atau Overstay, Pasal 113 Masuk ke Wilayah Indonesia tanpa Visa, Pasal 116 Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen Imigrasi, Pasal 122 Penyalahgunaan Izin Tinggal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saksikan Live DetikPagi:
Modus Para Pelaku
Polisi mengungkap modus dari 11 WN China dalam melancarkan aksi penipuan onlinenya. Mereka menipu sesama warga China di negaranya dengan berpura-pura menjadi polisi yang tengah melakukan investigasi kejahatan ekonomi.
"Ini dugaan kecurigaan kami, mereka itu berperan seakan-akan sebagai cabang Distrik Wuchang Wuhan. Dia menelepon korbannya dia bilang mereka dari Detasemen Investigasi. Jadi mereka menggunakan media elektronik, media online untuk menelepon korbannya," ujar Kombes Nicolas.
Sebelas WNA itu mengaku berasal dari Kepolisian Cabang Distrik Wuchang Wuhan Detasemen Investigasi Ekonomi. Mereka melakukan video call dan berpura-pura menjadi polisi.
"Selanjutnya mereka mengaku berasal dari Kepolisian Cabang Distrik Wuchang Wuhan Detasemen Investigasi Ekonomi dan mereka video call dengan menggunakan seragam polisi. Mereka menggunakan seragam polisi yang dari Wuchang Wuhan. Jadi itu modus yang mereka lakukan," jelasnya.
Nicolas menyebutkan ini merupakan modus penipuan lintas negara. Diduga para korban berasal dari China.
"Jadi ini penipuan lintas negara. Mereka berada di sini tapi kemungkinan mereka korbannya berasal dari negara mereka. Karena tertera bahwa mereka itu sesuai dengan barang bukti yang dapat kita amankan, mereka menggunakan seragam polisi cabang distrik Wuchang Wihan dan tulisan-tulisannya semuanya dalam berbahasa Mandarin," ucapnya.
Para Pelaku Hilangkan Identitas
Polisi saat ini masih menyelidiki terkait adanya pemerasan atau tidak dalam aksi penipuan WNA tersebut. Sebab, para pelaku tidak kooperatif dan bungkam saat diperiksa.
"Nah, terkait dengan hal itu (minta uang atau tidak dalam aksi penipuan) kita memang terkendala dengan bahasa. Itu yang pertama. Karena mereka mengaku mereka tidak bisa berbahasa Indonesia maupun berbahasa Inggris. Dan tidak kooperatif mereka gerakan tutup mulut," tuturnya.
Nicolas menyampaikan 11 WNA juga menghilangkan identitasnya. Diduga, dalam hal ini WNA tersebut sengaja untuk tutup mulut setelah ditangkap.
"Dari pihak orang-orang yang dicurigai ini memang punya gerakan tutup mulut yang sudah memang jaringannya, namanya juga jaringan internasional. Yang pasti kalau ditangkap ini identitasnya dihilangkan semua," ucapnya.
(fas/wnv)