Dalam pengusutan ini, Kejagung sudah memeriksa mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Andre Soelistyo dan pendiri PT Gojek Indonesia, Melissa Siska Juminto, pada Senin (14/7). Namun, hasil pemeriksaan kedua saksi itu belum dibeberkan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memang tak menampik bahwa ada dugaan keterkaitan para petinggi Gojek atau GOTO pada kasus ini. Namun, penyidik masih mendalami betul keterkaitan itu.
"Jadi saya kira seputaran terkait dengan tugas-tugas fungsi dan peran yang bersangkutan apakah terkait dengan orang-orang yang dipanggil hari ini dan terkait dengan pengadaan Chromebook ini yang akan terus digali oleh penyidik," jelas Harli.
Selain itu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim juga diperiksa pada Selasd (15/7) kemarin. Di mana sebelum menjadi menteri, Nadiem dikenal sebagai pendiri Gojek.
Harli menyebut penyidik juga telah memeriksa pihak Google dalam perkara ini. Dia mengatakan pihaknya sedang mendalami soal hubungan kasus ini dengan investasi tersebut.
"Ya, itu yang mau didalami, makanya ada kaitan investasi, apakah itu memengaruhi, apakah investasi itu betul, ya kan," ungkap Harli.
"Lalu apakah kalau itu betul, apakah itu memengaruhi terhadap pengadaan Chromebook, ya kan, nah karena kan pengadaan Chromebook ini pemerintah ya kan. Nah, semua itulah makanya pihak-pihak itu dipanggil ya, mulai beberapa waktu yang lalu hingga saat ini," sambungnya.
Geledah Kantor GOTO
Foto: Gedung Kejagung Baru (dok istimewa)
"Berdasarkan informasi dari penyidik membenarkan bahwa beberapa waktu lalu di tanggal 8 (Juli 2025) penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di salah satu tempat," kata Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (11/7/2025).
Kantor GOTO, yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel, digeledah pada Selasa (8/7). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik berupa flash disk.
Penyidik kini tengah melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap barang bukti yang disita tersebut.
"Tentu kita harapkan bahwa dengan berbagai barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ini, ini bisa lebih membuat terang dari tindak pidana yang sedang disidik. Nanti kita tunggu seperti apa hasilnya," ucapnya.
Meski begitu, Harli belum menjelaskan alasan di balik penggeledahan kantor GOTO pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Usut Keuntungan Nadiem
Foto: Ari Saputra/detikcom
Kejaksaan Agung lalu menyebut ada peran mantanNadiem Makarim dalam pengadaan laptop Chromebook yang berujung dugaan korupsi hingga membuat empat orang menjadi tersangka ini. Kini, Kejagung sedang mendalami keuntungan Nadiem terkait pengadaan laptop tersebut.
"Kenapa tadi NAM (Nadiem Anwar Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat menjawab pertanyaan soal Nadiem di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Dia mengatakan penyidik masih mendalami apa keuntungan yang diterima Nadiem dari proyek tersebut. Salah satu yang diusut terkait hubungan proyek pengadaan laptop dengan investasi yang pernah diberikan Google kepada Gojek.
"Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana," jelas Qohar.
Qohar meminta masyarakat tak perlu resah. Dia menyatakan pihaknya tak akan berhenti pada tahap pertama penetapan tersangka.
"Sabar ya, karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua lagi cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Qohar.
Qohar juga mengatakan undang-undang yang berlaku tidak mensyaratkan seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi harus mendapatkan keuntungan. Dia mengatakan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka jika diduga menguntungkan orang lain atau korporasi dalam suatu kasus korupsi.
"Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujarnya.
Saksikan Live DetikPagi:
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini