CNN Indonesia
Kamis, 11 Des 2025 16:52 WIB
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya kedapatan menggoda salah seorang jurnalis perempuan saat hendak digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. CNN Indonesia/Adi Ibrahim
Jakarta, CNN Indonesia --
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya kedapatan menggoda salah seorang jurnalis perempuan saat hendak digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau C1.
Mulanya, Ardito bersama empat orang tersangka lainnya ditampilkan KPK di ruang konferensi pers. Beberapa waktu kemudian, setelah konferensi pers selesai, Ardito dkk hendak dibawa ke Rutan KPK.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya, Ardito tidak memberikan jawaban dan justru melemparkan senyum sembari menggoda jurnalis televisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamu cantik hari ini," katanya sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12).
Dia masih terlihat senyum-senyum ketika menaiki mobil tahanan KPK.
Proses hukum terhadap Ardito dkk dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 9 dan 10 Desember 2025.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Ardito dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Ardito diduga menerima total suap sebesar Rp5,75 miliar.
Adapun para tersangka lainnya ialah Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito; Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) Mohamad Lukman Sjamsuri.
Tersangka Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Sementara Ardito, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditangkap ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/gil)

1 hour ago
1


































