Tak Patuh PP Tunas, Pakar Sarankan YouTube Diberi Sanksi Lebih Berat

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengamat digital dan keamanan siber Alfons Tanujaya menyebutkan beberapa opsi sanksi yang bisa diterapkan pada platform tak patuh aturan perlindungan anak PP Tunas, seperti YouTube yang berada di bawah naungan Google. Sanksi tersebut bisa berupa larangan monetisasi hingga memperlambat akses ke produk-produk digital.

Menurut Alfons, sanksi-sanksi semacam itu bisa diterapkan sebelum menerapkan sanksi pemblokiran yang menjadi jalan terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk blokir itu langkah terakhir yang menjadi hak pemerintah. Pemerintah bisa melakukan banyak strategi seperti melambatkan akses produk Google jika tidak patuh, melarang monetisasi produk-produk Google di Indonesia," kata Alfons kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/4).

Menurutnya, sanksi-sanksi tersebut lebih menakutkan dibandingkan sanksi denda dalam jumlah besar.

Namun, ia menyoroti pentingnya penjelasan yang baik kepada publik agar masyarakat mengetahui adanya komunikasi yang berjalan untuk aturan yang harus dipatuhi.

Jika platform tak kunjung patuh, Alfons mengatakan pemerintah bisa mulai melarang seluruh jajaran menggunakan produk grup Alphabet.

"Kira-kira mirip dengan Donald Trump menekan Anthropic. Dan ini merupakan hak pemerintah menentukan produk mana yang boleh dipakai dan mana yang tidak," tuturnya.

Ia menyebut langkah tersebut akan memberikan tekanan yang besar bagi Alphabet dan mendorong mereka untuk patuh terhadap aturan PP Tunas.

"Informasikan ke seluruh badan publik pemerintah untuk tidak boleh menggunakan produk Alphabet karena mereka tidak mau mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Lalu minta kerjasama dari lembaga terkait, misalnya OJK yang nanti melarang perbankan untuk menggunakan produk-produk Alphabet," terang Alfons.

Lebih lanjut, Alfons berpendapat bahwa Google akan berusaha menahan selama mungkin, karena menjalankan aturan PP Tunas sama saja dengan menurunkan basis penggunanya.

Dalam hal ini, pemerintah dinilai harus mengkomunikasikan dan menegakkan aturan ini dengan tegas dan elegan.

"Intinya kalau Google mau beroperasi di Indonesia ya harus mengikuti aturan yang berlaku di sini. Dan kalau terbukti Meta, X dan yang lainnya patuh, ya Google harus patuh," ujar dia.

Terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid masih menganggap YouTube belum sepenuhnya patuh terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital PP Tunas.

"Secara informal YouTube juga sudah berkomunikasi dan sesungguhnya sudah mengubah sedikit tampilan di layarnya menjadi mungkin 16 tahun. Sayangnya, di Indonesia ini kalau hukum itu tidak boleh ada kata mungkin," kata Meutya di Kantor Komdigi, Selasa (14/4).

"Jadi ini yang sedang kita minta kepatuhan perlu, bukan kepatuhan mungkin dari YouTube," tambahnya.

Perubahan tersebut dilakukan YouTube setelah mendapatkan surat teguran pertama dari Komdigi karena tak kunjung patuh terhadap aturan PP Tunas yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026 lalu.

(lom/dmi)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial