Segini Gaji Diplomat Indonesia dan Tunjangan yang Didapat

12 hours ago 4
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Diplomat di Indonesia merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di bawah naungan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

Sebagai PNS, jabatan ini mendapatkan gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), serta tunjangan lainnya. Lantas, berapa besaran gaji diplomat Indonesia?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaji diplomat Indonesia terdiri dari beberapa komponen utama yang diatur dalam regulasi khusus. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2018, diplomat Indonesia mendapat tunjangan kinerja yang bervariasi sesuai dengan kelas jabatan mereka.


Besaran gaji pokok diplomat Indonesia

Gaji diplomat Indonesia mencakup gaji pokok sebagai PNS. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, diplomat Indonesia yang baru diangkat masuk ke dalam golongan IIIa karena persyaratan minimal seorang diplomat adalah lulusan sarjana (Strata-1).

Besaran gaji pokok diplomat Indonesia juga disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG), yaitu kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun masa kerja. Mengacu penggajian PNS, berikut daftar gaji diplomat Indonesia sesuai golongan.


Golongan III (Sarjana S1-S3)

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000


Golongan IV (Pejabat senior)

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp5.901.200


Tunjangan kinerja Diplomat Indonesia

Diplomat Indonesia yang bertugas di Kementerian Luar Negeri mendapat tunjangan kinerja yang dibedakan berdasarkan tingkatan jabatan.

Klasifikasi jabatan diplomat Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 yang menerangkan bahwa posisi diplomat termasuk dalam kategori jabatan fungsional.

Berikut rincian gaji diplomat Indonesia berdasarkan tunjangan kinerja bulanan:

  • Diplomat Utama (Kelas Jabatan 13)
    Tunjangan kinerja: Rp10.936.000 per bulan
  • Diplomat Madya (Kelas Jabatan 11)
    Tunjangan kinerja: Rp8.757.600 per bulan
  • Diplomat Muda (Kelas Jabatan 9)
    Tunjangan kinerja: Rp5.079.200 per bulan
  • Diplomat Pertama (Kelas Jabatan 8)
    Tunjangan kinerja: Rp4.595.150 per bulan


Tunjangan jabatan fungsional diplomat Indonesia

Merujuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, berikut rinciannya berdasarkan jenjang jabatan.

  • Diplomat Ahli Utama Rp2.295.000
  • Diplomat Ahli Madya Rp1.607.000
  • Diplomat Ahli Muda Rp1.240.000
  • Diplomat Ahli Pertama Rp540.000


Tunjangan lainnya

Selain gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan, diplomat juga menerima berbagai tunjangan lain seperti:

  • Tunjangan suami/istri: 5 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan anak: 2 persen per anak, maksimal 3 anak
  • Tunjangan makan: Rp35.000 - Rp41.000 per hari, tergantung golongan
  • Tunjangan jabatan: Sesuai posisi struktural
  • Tunjangan penempatan luar negeri: Khusus untuk diplomat yang ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri. Nilainya disesuaikan dengan negara penempatan, biaya hidup, dan tingkat risiko di negara tersebut.

Demikian besaran gaji diplomat Indonesia dan berbagai tunjangan yang didapat.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial