Saksi Ungkap Kode Kamar soal Transferan Duit Pengacara Ronald Tannur

5 hours ago 5

Jakarta -

Sekuriti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sepyoni Nur Khalida, mengungkap kode transferan duit dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Sepyoni mengatakan Lisa pernah mentransfer uang dengan menggunakan istilah jumlah kamar yang berarti nominal uang dalam juta.

Hal itu disampaikan Sepyoni Nur Khalida saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald dengan terdakwa eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025). Mulanya, Sepyoni mengakui menerima transferan duit dari Lisa.

"Ada chat yang waktu ke HP saksi ya?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siap Bu," jawab Sepyoni.

"Ini sepertinya transferan uang ya, benar?" tanya jaksa.

"Iya benar," jawab Sepyoni.

Sepyoni mengatakan Lisa mentransfer Rp 25 juta dengan perintah untuk membagikan uang itu menggunakan istilah jumlah kamar. Dia mengatakan perintah pembagian uang itu dikirimkan Lisa melalui pesan WhatsApp.

"Soal transfer Rp 25 juta, 'Panmud Pidana 10 kamar, Yudhi 5 kamar, masih 10 kamar. Kamu tunggu ibu tanggal 1'. Itu chat dari siapa?" tanya jaksa.

"Dari Bu Lisa," jawab Sepyoni.

"Ditujukan kepada?" tanya jaksa.

"Ke HP saya," jawab Sepyoni.

Sepyoni mengaku mengartikan istilah jumlah kamar yang disampaikan Lisa sebagai nominal uang dalam juta. Dia mengatakan Lisa memintanya membagi ke Panitera Muda Pidana (Panmud) PN Surabaya Uji Astuti senilai Rp 10 juta, staf Panmud PN Surabaya Yudhi senilai Rp 5 juta, dan Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya Siswanto senilai Rp 10 juta.

"Bisa Saudara jelaskan itu terkait sama tulisan Panmud Pidana 10 kamar, Yudhi 5 kamar, itu maksudnya apa?" tanya jaksa.

"Ya itu disuruh menyerahkan ke kamar pidana Rp 10 juta. Kalau menurut saya itu Rp 10 juta soalnya nominalnya pas kalau saya hitung," jawab Sepyoni.

"Pas di Rp 25 juta seperti tulisan di atasnya ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Sepyoni.

Sepyoni mengatakan uang itu sudah ia serahkan ke Uji dan Yudhi. Namun, uang untuk Siswanto belum diserahkan karena Siswanto menolak.

"Terus uang tersebut sudah diserahkan kepada masing-masing yang disebutkan di atas?" tanya jaksa.

"Tinggal Pak Siswanto yang tidak mau menerima," jawab Sepyoni.

"Tapi sisanya sudah diberikan?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Sepyoni.

Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

"Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5).

Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat," ujar jaksa.

(mib/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial