Medan, CNN Indonesia --
Eks Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi (BKS) terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4) saksi--yang merupakan mantan anak buah Budi Karya--mengaku eks Menhub tersebut memerintahkan agar mengumpulkan dana untuk kampanye Pilpres dan Pilgub Sumatera Utara (Sumut).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang itu beragendakan pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA Kementerian Perhubungan; Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata; dan Muhammad Chusnul selaku Inspektur Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian
Dalam persidangan menghadirkan tiga orang saksi yakni Danto selaku Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktoral Jenderal Perkeretaapian Kemenhub; Hardho selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Paket Peningkatan Jalur KA.
Kemudian Budi Karya selaku eks Menteri Perhubungan. Akan tetapi Budi Karya tidak dapat menghadiri secara langsung persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Dia memberikan keterangan melalui media virtual Zoom di dalam persidangan tersebut.
Dalam persidangan itu, mulanya saksi Danto mengaku bahwa Budi Karya yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perhubungan memintanya agar mengumpulkan uang dengan total Rp5,5 miliar dari para kontraktor. Dana itu disebutkan untuk kepentingan pemenangan Pilpres dan Pilgub Sumut.
"Jadi waktu itu, beliau minta untuk ada membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas yang sebelumnya dijalankan. Beliau (Budi Karya) meminta kepada saya, kebetulan ada juga Pak Dirjen, bilang ada tugas yang harus dikerjakan. Tapi lagi pusing cari dananya. Tolong dibantu," jelas Danto saat menjadi saksi di dalam persidangan.
Oleh karena itu, masalah uang untuk pemenangan Pilpres dan Pilgub Sumut itu pun dibahas dalam rapat bersama 9 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hasil rapat bahwa setiap PPK wajib menyetor Rp500 juta. Dana diduga didapatkan dari masing-masing kontraktor mereka.
"PPK meminta kontraktor membayar langsung. Jadi kontraktor dipanggil PPK. PPK menyuruh kontraktornya masing-masing untuk mentransfer. Benar (uang yang di Medan untuk pemenangan Pilgub)," jelas Danto.
Eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) saat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) C1 usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Bantahan Budi Karya
Dalam persidangan, Budi Karya tegas membantah tudingan saksi. Dia mengaku tak pernah memerintahkan saksi untuk mengumpulkan dana pemenangan Pilpres dan Pilgub Sumut.
"Pengumpulan dana untuk Pilpres dan Pilkada Sumut untuk Bobby itu salah dan tidak benar. Saya tak pernah memerintahkan saudara Danto melakukan itu Yang Mulia. Saya tak pernah mengarahkannya. Insyaallah saya benar. Tak ada perintah mengumpulkan uang," tegas Budi Karya.
Hakim Khamozaro mencecar beragam pertanyaan kepada Budi Karya. Sebab, ada dua saksi yang dihadirkan dalam sidang yang mengaku bahwa eks Menteri Perhubungan itu turut terlibat.
"Coba pikir-pikir dulu, tak mungkin saksi begitu detail dalam menerangkan ini di berita acara. Benar atau tidak ada arahan dari anda untuk pemenangan tender dan pengumpulan uang dari PPK?" tanya Khamozaro dan segera dijawab "tidak" oleh Budi Karya.
Di lain sisi, Advent Kristanto Nababan selaku Penasihat Hukum terdakwa Eddy (wiraswasta), membeberkan kliennya terjebak dalam situasi rumit di tubuh Kementerian Perhubungan.
"Jadi kita berkepentingan untuk mengejar fakta mana nih yang benar. Karena klien kami (Eddy) dalam hal ini sebenarnya terjebak pada skenario internal Kementerian Perhubungan. Jadi kami lihat dari kasus ini ada jenjang relasi kuasa. Pertama itu menteri, kemudian direktur, Harno, kemudian Hardo selaku Pokja, baru kemudian PPK gitu. Harno bilang, dia dapat perintah dari pimpinannya yaitu menteri (Budi Karya)," beber Advent.
Dia menyebutkan dua saksi yakni Danto dan Harno mengaku diperintahkan Budi Karya untuk memenangkan tender sekaligus meminta uang ke kontraktor untuk dana Pilpres dan Pilgub Sumut.
"Mereka yang diinstruksikan oleh menteri, sehingga floating itu dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan tertentu. Nah, dalam persidangan, yang dituduhkan mengatur itu adalah klien kami, namanya Eddy Kurniawan bersama-sama PPK, Pokja, dan direktur," jelas Advent.
Dalam sidang itu, penasihat hukum Eddy lainnya, Daniel Heri Pasaribu, ikut bertanya ke Budi Karya. Memulai pertanyaannya, dia mengatakan berdasarkan fakta persidangan, Budi Karya memerintahkan agar tender pengerjaan rel kereta api dimenangkan PT Waskita Karya.
"Saksi Harno selaku Direktur Sarana Perkeretaapian bahwa paket di Medan itu ada arahan dari Bapak untuk memenangkan PT Waskita Karya karena PT tersebut pernah rugi Rp1 triliun di Palembang, Sumsel. Apakah betul ada arahan menteri untuk menangkan PT waskita Karya?" tanya Daniel.
Namun Budi Karya lagi-lagi membantahnya. Ia bahkan mengaku hanya mengenal Direktur PT Waskita Karya saja.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, saya tak pernah memerintahkan Harno untuk memenangkan Waskita Karya. Tidak pernah. Karena saya hanya mengenal direkturnya saja," ujar Menhub di era pemerintahan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
Jalannya persidangan sempat terhambat karena jaringan Budi Karya tidak stabil.
Oleh karena itu, Khamozaro tetap memerintahkan Budi Karya datang secara langsung ke Pengadilan Negeri Medan pada 8 April 2026 untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
(fnr/kid)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
3

























