Roy Suryo Cs Kembali Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi

1 hour ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Roy Suryo cs meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya sudah pernah meminta gelar perkara khusus pada 21 Juli lalu. Namun, kata dia, belum ditindaklanjuti oleh kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kami juga akan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Biro Wassidik," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11).

Khozinudin menyebut Polda Metro Jaya harus melakukan gelar perkara khusus atas kasus tudingan ijazah palsu menjerat Roy Suryo cs.

Terlebih, Bareskrim Polri sebelumnya juga melakukan gelar perkara khusus atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

"Tidak ada alasan bagi institusi Polri, apalagi di tengah wacana ya, perbaikan kinerja institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA," ucap Khozinudin.

Selain itu, kata Khozinudin, hari ini pihaknya juga secara resmi bersurat terkait saksi dan ahli meringankan dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.

Setidaknya ada empat ahli yang diajukan kubu Roy Suryo cs. Yakni, Aceng Ruhendi Fahrullah selaku ahli bahasa, Gandjar Laksamana Bonaprata Bondan selaku ahli pidana, Azmi Syahputra selaku ahli pidana serta Henri Subiakto selaku ahli IT.

"Selanjutnya kami juga menyampaikan 11 saksi, saksi-saksi yang meringankan di tahap penyidikan, terlepas kami juga nanti akan menghadirkan lagi di tingkat persidangan. Jadi, di penyidikan dengan di persidangan kami bedakan," tutur Khozinudin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Pada Jumat (14/11) lalu, Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa telah diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Ketiganya dicecar 377 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari sembilan jam.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial