Jakarta -
Rey Utami dan suaminya, Pablo Putra Benua merespons pelaporan yang dibuat Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan akta autentik kepengurusan. Pablo Benua menjelaskan dasar perubahan struktur organisasi BPP PAI yang dia lakukan.
Pablo menjelaskan perubahan kepengurusan organisasi ini disebabkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan yang dilakukan oleh Ketua Umum PAI sebelumnya, Junaidi alias Sultan Junaidi. Pablo mengakui saat ditunjuk sebagai Sekjen BPP PAI, telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Junaidi dengan meminta-minta uang.
"Berbagai nominal uang, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta, diduga diminta oleh Junaidi dengan berbagai alasan," ujar Pablo dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pablo mengaku sempat melakukan upaya untuk mencegah penyalahgunaan wewenang ini dengan memberikan sejumlah uang kepada Junaidi hingga membelikan mobil baru. Namun, Pablo menyebut Junaidi masih meminta uang.
Kondisi ini sempat membuatnya ingin mundur dari PAI. Namun batal karena Junaidi menahannya dan menyetujui usulan agar kepemimpinan PAI beralih ke Rey Utami sebagai Ketua Umum.
Pablo juga menjelaskan penyerahan akta pendirian PAI dan SK Kemenkumham saat itu untuk perubahan akta hingga permintaan untuk mengedit daftar hadir Rakernas sebagai dasar Munaslub (musyawarah nasional luar biasa), menunjukkan inisiatif perubahan dari Junaidi sendiri.
Dia juga menjelaskan saat itu, anggota PAI mengajukan mosi tidak percaya kepada Junaidi. Mosi ini didasari oleh beberapa poin, termasuk kegagalan Junaidi dalam melaksanakan amanat Munas, praktik pergantian sekjen sepihak, pengambilan keputusan tanpa melibatkan pengurus dan anggota, serta dugaan perbuatan tercela terkait keuangan dan perilaku tidak pantas.
"Dewan Pendiri PAI, yang terdiri dari Junaidi, Realy Kalito, Edi Utama, dan Hasan Sutisna, juga mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Junaidi sebagai Ketua Umum pada 21 April 2025. Dengan tiga dari empat pendiri menyetujui pemberhentian tersebut, keputusan ini dianggap kuorum," jelas Pablo.
Pada akhirnya, Junaidi resmi diberhentikan sebagai Ketua Umum berdasarkan rapat Dewan Pendiri dan pengurus Badan Pimpinan Pusat. Dia mengatakan kepengurusan PAI saat ini pun sudah memiliki dasar hukum yang sah dengan Rey Utami sebagai Ketua Umum.
"Kepengurusan baru ini telah memiliki akta notaris yang sah dan telah didaftarkan di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Juni 2025. Akta yang dimiliki berdasarkan rapat Dewan Pendiri dan Pengurus Badan Pimpinan Pusat, bukan dari Munaslub," ucapnya.
Sebagai informasi, Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan. Laporan terhadap Rey dan Pablo teregister dengan nomor LP/B/341/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 21 Juli 2025.
Rey dan Pablo bersama sepupunya, Christopher Anggasastra, serta temannya, Rangga Ahadi, dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta autentik kepengurusan BPP PAI. Mereka dilaporkan oleh Sekjen Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocate Indonesia (BPP PAI), Ahmad Yazdi.
"Ingin melaporkan dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 266 KUHP. Terduga terlapornya adalah Rey Utami dan Pablo Putra Benua dan kawan-kawan, atas dugaan memberikan keterangan palsu pada sebuah akta autentik," kata Ahmad Yazdi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/7).
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini