Respons Lisa Mariana Usai Jadi Tersangka: Siap Hadapi Proses Hukum

4 hours ago 3

CNN Indonesia

Senin, 20 Okt 2025 23:00 WIB

Lisa Mariana disebut siap menghadapi proses hukum usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Lisa Mariana disebut siap menghadapi proses hukum usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Lisa Mariana disebut siap menghadapi proses hukum usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

"Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini, karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini," kata kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan di Bareskrim Polri, Senin (20/10).

Jhon menyebut pihaknya menghargai seluruh proses hukum yang telah dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Ia pun mengklaim Lisa bakal kooperatif mengikuti proses hukum sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini kan pencemaran nama baik siapa? Karena kan sebab akibatnya itu kan ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur. Jadi saya rasa tidak perlu diramai-ramaikan lagi. Ini kan masalah aib," tutur dia.

Di sisi lain, Jhon belum memastikan apakah pihaknya bakal melakukan gugatan praperadilan buntut status tersangka yang disandang Lisa.

"Kalau bicara itu (praperadilan) teknis. Kita kan masih pemanggilan pertama sebagai tersangka, nanti apa hasilnya, teknis-teknisnya nanti akan kita sampaikan," ucap dia.

Lebih lanjut, Jhon menyebut Lisa siap hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada akhir pekan ini.

Diketahui, Lisa sedianya diperiksa untuk pertama kalinya dengan status sebagai tersangka pada Senin hari ini pukul 11.00 WIB. Namun, ia berhalangan hadir karena sedang sakit.

"Kami cuma mau menyampaikan surat ke dalam atas ketidahadiran kenapa, karena kemarin itu dia kurang enak badan sakit. Yang jelas itu dan kita sudah siapkan untuk reschedule kembali, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24. Itu aja sih," tutur dia.

Sebelumnya, Lisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Selasa (14/10). Dalam gelar perkara itu, penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lisa.

Lisa dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial