Purbaya Wajibkan 27 Bank Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ada Apa?

12 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mewajibkan 27 bank melaporkan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Aturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Regulasi baru ini diteken pada 11 Februari 2026 dan berlaku sejak diundangkan.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data yang dimaksud mencakup keterangan yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan wajib pajak, termasuk aktivitas usaha maupun pekerjaan bebas.

Khusus untuk perbankan, rincian data yang wajib disampaikan mencakup transaksi pembayaran kartu kredit yang dilakukan nasabah pada merchant. Data yang dilaporkan antara lain:

  • Identitas bank penerbit dan/atau bank acquirer
  • Identitas merchant
  • Nomor identitas merchant
  • Alamat merchant
  • Nilai transaksi
  • Jumlah transaksi settlement
  • Total transaksi batal
  • Data disampaikan dalam bentuk elektronik dan dilakukan secara online sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Selain itu, DJP kini juga berwenang menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan data kepada pihak pelapor. Jika data yang diterima dinilai belum mencukupi, DJP dapat meminta tambahan data melalui surat permintaan resmi dan wajib dipenuhi paling lama satu bulan sejak diterima.

Berikut 27 bank yang tercantum dalam lampiran aturan dan wajib menyampaikan data transaksi kartu kredit:

  1. PT Bank Central Asia Tbk
  2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  4. PT Bank OCBC NISP Tbk
  5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
  6. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  7. PT Bank Permata Tbk
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
  9. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  10. PT Bank HSBC Indonesia
  11. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  12. PT Bank CIMB Niaga Tbk
  13. PT Bank UOB Indonesia
  14. PT Bank DKI
  15. PT Bank Mega Tbk
  16. PT Bank Mega Syariah
  17. PT Bank Panin Tbk
  18. PT Bank KB Bukopin Tbk
  19. PT Bank Mayapada Internasional Tbk
  20. PT Bank Sinarmas Tbk
  21. PT Bank ICBC Indonesia
  22. PT AEON Credit Service Indonesia
  23. PT Home Credit Indonesia
  24. PT Shinhan Finance
  25. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
  26. PT Bank QNB Indonesia Tbk
  27. PT Batam Bintan Telekomunikasi

[Gambas:Video CNN]

(lau/ins)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial