Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons permintaan sejumlah pedagang baju bekas (thrifting) yang ingin aktivitasnya dilegalkan dengan membayar pajak.
Ia menolak mengaitkan persoalan tersebut dengan kesediaan pedagang membayar kewajiban fiskal.
"Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal," ujarnya di saat ditemui di The Westin Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika disinggung soal kesediaan pedagang thrifting membayar pajak jika aktivitas mereka dilegalkan, Purbaya tetap memandang persoalan itu bukan soal pungutan negara, melainkan soal kepatuhan aturan.
Karenanya, ia menutup ruang kompromi atas barang yang masuk tanpa izin.
"Pokoknya masuk ilegal, saya tangkap," tegasnya.
"Kalau anda lihat cerita Pak Al Capone, zaman dulu, impor apa dari Kanada ke Amerika? Alkohol kan. Apa alkoholnya beracun? Enggak. Tapi karena melanggar undang-undang. Itu sama kejadiannya seperti itu," sambung Sang Bendahara Negara.
Purbaya kemudian mengaitkan isu thrifting dengan struktur ekonomi domestik.
Ia menilai ketergantungan pasar dalam negeri terhadap barang asing hanya menguntungkan sebagian kecil pedagang, sementara pelaku usaha nasional dapat terdesak.
Purbaya mengingatkan 90 persen perekonomian Indonesia ditopang oleh permintaan domestik. Apabila produk asing menguasai pasar dalam negeri, pengusaha lokal akan merugi.
"Kalau yang domestiknya dikuasai asing, dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik? Selain pedagang-pedagang yang jumlahnya relatif kecil dibandingkan rakyat kita semua," tuturnya.
Ia menilai pasar domestik harus dimaksimalkan untuk pemain lokal. Dalam pandangannya, pedagang thrifting justru bisa tetap bertahan jika mampu menyesuaikan dagangannya.
"Pedagang itu juga kalau mereka cukup cerdas, me-manage dagangannya, bisa shift ke barang-barang domestik. Kalau mereka bilang jelek, kan banyak yang bagus. Kan demand yang menentukan kualitas barang. Kalau jelek ya enggak dibeli sama masyarakat," ujarnya.
Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu sebelumnya meminta pemerintah tidak terburu-buru menindak pelaku usaha barang bekas, mengingat aktivitas tersebut dinilai menjadi sumber nafkah banyak warga.
Ia menyebut pemerintah seharusnya memberi ruang selama belum menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai.
Dalam audiensi itu, seorang pedagang Pasar Senen, Rifai Silalah, menyampaikan harapan agar pemerintah melegalkan usaha thrifting.
Ia menyebut para pedagang ingin menjadi warga negara yang baik dengan membayar pajak, serta menilai legalisasi bisa menjadi solusi ketimbang penutupan.
Menurutnya, industri thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta orang di seluruh Indonesia.
Data yang dikutip Adian menunjukkan barang thrifting impor hanya sekitar 0,5 persen dari 784 ribu ton tekstil impor ilegal yang masuk ke Indonesia.
(del/sfr)

1 hour ago
3


































