Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan ada perusahaan baja China tak membayar pajak padahal penghasilan per tahun Rp4 triliun.
Purbaya sudah mengetahui nama perusahaan tersebut dan cara mereka menghindari pembayaran pajak.
"Pajak juga banyak industri liar yang enggak kena pajak. Yang saya tahu baja dan bahan bangunan. Pengusahanya dari China, punya perusahaan di sini, orang China semua, enggak bisa bahasa Indonesia," ujar dia saat ditemui di area Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya lalu berkata, "Jual langsung ke klien cash basis, enggak bayar PPN."
Satu perusahaan baja saja, lanjut dia, potensi pendapatannya bisa mencapai Rp4 triliun per tahun. Purbaya juga berjanji akan menindak perusahaan itu.
"Kalau pajak saja dari orang yang sudah insaf itu setahun bisa Rp4 triliun lebih, jadi besar. Banyak perusahaan," ujar Menkeu itu.
Ia bahkan menuding jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai seolah tutup mata dengan kondisi tersebut.
"Tapi yang saya heran adalah ada perusahaan yang familiar, perusahaan dari asing bisa beroperasi di sini, sementara orang pajak selama ini seperti agak tutup mata," imbuh Purbaya.
Persoalan Ditjen Pajak dan Bea Cukai, kata dia, juga sempat disinggung Presiden Prabowo Subianto saat retreat Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Saat itu, Prabowo mengatakan apakah mau dibohongi terus orang Direktorat Jenderal Pajak serta Bea Cukai. Pertanyaan ini, dia sampaikan begitu saja di depan umum, tak langsung ke Purbaya.
"Saya disindir lagi dalam pertemuan kemarin dengan presiden di Hambalang, dia bilang apakah kita akan mau dikibulin terus oleh (orang) Pajak dan Bea Cukai? Itu pesan ke saya dari presiden, walaupun dia nggak melihat ke saya, tapi deg kan ke sini," kata Purbaya.
Lebih lanjut, dia mengatakan Prabowo menyoroti praktik pelaporan nilai barang yang tak sesuai (under invoicing) yang masih sering terjadi dan melibatkan pegawai DJBC, serta praktik penghindaran pajak yang melibatkan pegawai DJP.
"Ada praktik under invoicing yang masih besar yang tidak terdeteksi di pajak dan bea cukai," ungkap Purbaya.
(isa/mik)

19 hours ago
3

























