Jakarta -
Surat Kementerian UMKM yang meminta pendampingan Kedubes selama kunjungan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, ke Eropa menjadi sorotan. Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai surat tersebut mengandung pelanggaran.
"Ya, surat itu mengandung pelanggaran ya. Bisa merupakan pelanggaran etik, disiplin, atau pidana," ujar peneliti dari Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Menurut Zaenur, surat tersebut adalah satu bentuk kegagalan untuk membedakan urusan pribadi dengan urusan kedinasan. Ini yang disebutnya pelanggaran etik. Kemudian, bisa menjadi pelanggaran disiplin bila surat tersebut dikirimkan melalui kesekjenan Kementerian UMKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia bisa menjadi pelanggaran pidana kalau ada anggaran pemerintah, anggaran instansi yang digunakan untuk melakukan pemenuhan permintaan-permintaan. Itu bisa merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor, yaitu merugikan keuangan negara," sambungnya.
Zaenur mengatakan surat permintaan ini sangat tidak etis dan tidak patut. Hal ini menunjukkan betapa perilaku pejabat di Indonesia masih sangat feodal.
"Ini mencerminkan kegagalan untuk membedakan mana urusan privat, mana urusan dinas, urusan publik, urusan pemerintah," tutur Zaenur.
Zaenur menyebutkan KPK harus memeriksa apakah ada anggaran negara yang digunakan selama kunjungan istri Menteri UMKM ke Eropa. Baik anggaran Kementerian UMK maupun anggaran KBRI.
"Kalau anggaran misalnya dikeluarkan oleh KBRI, anggaran berarti punya APBN, anggaran pemerintah, kalau itu digunakan untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum, itu korupsi," jelasnya.
"Kalau anggarannya berasal dari internal kementerian, itu juga korupsi," sambungnya.
Zaenur juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Menurut dia, perlu adanya investigasi kepada kalangan internal Kementerian UMKM
"Saya pikir juga presiden perlu melakukan penertiban terhadap pembantunya. Melalui Seskab misalnya untuk memperjelas perkara ini dan jika memang terbukti harus memberikan peringatan dan memberikan sanksi," ujar Zaenur.
Sebagai informasi, surat Kementerian UMKM yang meminta pendampingan enam Kedubes selama kunjungan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, ke Eropa menjadi sorotan. Surat yang dimaksud bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 dengan keterangan Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia. Surat tertanggal 30 Juni 2025 ini ditujukan kepada enam KBRI dan satu konsul jenderal RI.
Dalam surat itu, istri Menteri UMKM disebutkan akan melakukan kegiatan misi budaya di Istanbul, Turki; Pomorie, Bulgaria; Sofia, Bulgaria; Brussels, Belgia; Paris, Prancis; Lucerne, Swiss; dan Milan, Italia. Inti surat itu adalah permohonan dukungan dari KBRI di negara-negara yang dimaksud agar melakukan pendampingan selama misi budaya istri Menteri UMKM.
Maman Buka Suara
Maman sendiri telah ke KPK dan menyerahkan sejumlah dokumen serta memberi keterangan pers. Maman mulanya menjelaskan tujuan istrinya berangkat ke Eropa.
"Keberangkatan istri saya ke luar negeri adalah mendampingi anak saya yang masih kelas I SMP mengikuti pertandingan misi budaya, acara rutin yang dilakukan oleh sekolah," kata Maman.
Maman mengaku istrinya pergi mendampingi anak tidak menggunakan fasilitas dari negara. Politikus Golkar itu menyebutkan seluruh biaya selama proses perjalanan ke luar negeri dibayarkan melakukan rekening pribadi istri.
"Dan saya sampaikan, satu rupiah pun tidak ada uang dari uang negara, satu rupiah pun tidak ada uang dari pihak lainnya. Saya tunjukkan dan saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya," terang Maman.
Terkait surat berkop Kementerian UMKM itu, Maman juga tak tahu-menahu. Ia mengatakan sama sekali tidak memberikan perintah terkait surat tersebut.
"Terkait beredarnya dokumen, sampai hari ini saya pun tak mengerti itu dokumen dari mana. Jadi, saya tidak pernah ada perintah dari saya. Tidak ada pernah disposisi dari saya. Tidak ada pernah apa pun arahan dari saya. Jadi, saya merasa tidak tahu-menahu mengenai dokumen tersebut," terang Maman.
KPK telah menerima dokumen dari Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, terkait viral kunjungan istrinya ke luar negeri. Dokumen itu segera dipelajari kalangan internal KPK.
"Tadi Pak Menteri juga menyampaikan beberapa dokumen kepada KPK," jelas jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).
Dia juga menyampaikan KPK terus mengingatkan agar penyelenggara negara bisa selalu berhati-hati dalam setiap potensi gratifikasi hingga konflik kepentingan. "Tentu dokumen-dokumen itu akan kami pelajari lebih lanjut. Dan di sini kami juga mengingatkan secara umum sebagai seorang penyelenggara negara ya, siapa pun, tentu kita juga harus selalu berhati-hati terkait dengan potensi-potensi gratifikasi ataupun konflik kepentingan," ujar Budi.
"Karena gratifikasi ataupun konflik kepentingan itu tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa, tapi juga bisa dalam bentuk fasilitas, perlakuan, dan sebagainya," tuturnya.
(isa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini