Polisi Tetapkan 42 Tersangka Terkait Demo Berujung Ricuh di Bandung

3 hours ago 1
Daftar Isi

Bandung, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan 42 orang jadi tersangka terkait aksi unjuk rasa di Kota Bandung sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan 39 orang diantaranya diamankan di saat aksi unjuk rasa berlangsung, sementara tiga lainnya merupakan tersangka baru yang diamankan dari hasil pengembangan.

"Dari total 42 tersangka dibagi menjadi tiga klaster," kata Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Klaster pertama

Klaster pertama, yakni mereka yang diamankan usai diduga merencanakan dan melakukan kegiatan anarkis berupa membakar, merusak, dan meledakkan fasilitas umum dan kantor pemerintah dengan menggunakan rakitan bom molotov, bom pipa, bom propane dan petasan serta batu.

"Total pelaku yang dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan di klaster 1 sebanyak 26 orang," kata Rudi.

Mereka yang diamankan pada klaster 1 diantaranya :

1. Aditya Dwi Laksana (A.D), mahasiswa, alamat Kab. Bandung
2. Mochamad Naufal (M.N), tidak bekerja, alamat Kota Bandung
3. Gregorius Hugo (G.H), tidak bekerja, alamat Jakarta
4. Rizki Mahardika (R.M), tidak bekerja, alamat Ciamis
5. Herdi Supriyadi (H.S), tidak bekerja, alamat Kab. Bandung
6. Rizalus Solihin alias Jalus (R.S), mahasiswa, alamat Kab. Sumedang
7. Rhexcy Fauzi Kunaidi (R.F.K), mahasiswa, alamat Cimahi
8. Tubagus Andika Pradita (T.A.P), mahasiswa, alamat Bogor
9. Muhamad Jihar Fawak (M.J.F), mahasiswa, alamat Bandung
10. Angga Wijaya (A.W), wiraswasta, alamat Kab. Bandung
11. Muhamad Subhan (M.S), mahasiswa, alamat Kota Bandung
12. Eli Yana (E.Y), buruh harian lepas, alamat Kab. Bandung Barat
13. Muhamad Vansa Alfarisi (M.V.A), wiraswasta, alamat Kota Bandung
14. Muhamad Sulaeman (M.S), tidak bekerja, alamat Kab. Bandung
15. Muhamad Rifa Aditya (M.R.A), wiraswasta, alamat Kota Bandung
16. Veri Kurniawan Kusuma (V.K.K), karyawan swasta, alamat Kota Bandung
17. Joy Erlando Pandiangan (J.E.P), belum bekerja, alamat Kota Bandung
18. Muhamad Jalaludin Mukhlis (M.J.M), tidak bekerja, alamat Kota Bandung
19. Jatnika Alang Ramdani Septiawan (J.A.R.S), tidak bekerja, alamat Kota Bandung
20. Ariel Octa Dwiyan (A.O.D), wiraswasta, alamat Kota Bandung
21. Angga Friansyah (A.F), tidak bekerja, alamat Kota Bandung
22. Putra Riswan Anas (P.R.A), tidak bekerja, alamat Kota Bandung
23. Zanief Albani Yusuf (Z.A.Y), tidak bekerja, alamat Kota Bandung
24. Wanda Abdurrahman (W.A), karyawan swasta, alamat Kota Bandung
25. Wawan Hermawan (W.H), karyawan swasta, alamat Kab. Bandung Barat
26. Reyhan Fauzan Akbar (R.F.A), wiraswasta, alamat Kota Bandung.

Klaster kedua

Kemudian, klaster kedua yakni mereka yang terhasut dalam ajakan aksi demo, dengan bersama-sama merekam, memposting, merencanakan dan melakukan kegiatan anarkis berupa membakar, merusak, dan meledakkan fasilitas umum dan kantor pemerintah.

Mereka diduga merusak dengan menggunakan rakitan bom molotov, bom propane dan petasan serta batu. Pada klaster ini, mereka yang ditahan dan ditetapkan tersangka ada 13 orang.

Ada 13 tersangka yang terlibat dalam klaster ini, yaitu:

1. Arfa Febrianto bin Dodo Sujana (A.F), karyawan swasta, alamat Kota Bandung
2. Rifal Zhafran bin Rohman Maulana (R.Z), karyawan swasta, alamat Kota Bandung
3. Muhibuddin bin Maemun (M.D), karyawan swasta, alamat Kota Bandung
4. Muhammad Zaki bin Bambang Priono (M.Z), wiraswasta, alamat Kota Bandung
5. Arya Yudha (A.Y), buruh, alamat Kota Bandung
6. Azriel Agung Maulana als Gama bin Jabidin (A.A), pelajar/mahasiswa, alamat Morowali
7. Rifa Rahnabila bin M Suparman (R.R), buruh, alamat Kota Bandung
8. Marshall Andy Kaswara bin Nandang Koeswara (M.A.K), karyawan swasta, alamat Aceh Utara
9. Yusuf Miraj bin Tata Rohmana (Y.M), tidak bekerja, alamat Kota Bandung
10. Moch Sidik als Acil (M.S), karyawan swasta, alamat Kota Bandung
11. Deni Ruhiat als Deni Sumargo bin Rudik (D.R), karyawan swasta, alamat Kota Bandung
12. Cheiza bin Tatang Hernayadi (C.Z), pelajar, alamat Kota Bandung
13. Rizky Fauzi als Arab bin Hasan (R.F), pelajar, alamat Kota Bandung.

Klaster ketiga

Terakhir pada klaster ketiga dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Mereka diduga menjadi penghasut dalam mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, dan atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pada klaster ini, ada tiga yang diamankan, yakni:

1. M Ainun Komarlullah yang berstatus sebagai mahasiswa, pengelola instagram @blackbloczone dan sebuah website bernama https://blackbloczone.noblogs.org/.Tersangka kedua diketahui bernama Andi M

2. Ashabulfirdaus, yang berstatus sebagai mahasiswa dan pengelola instagram blackbloczone.

3. Dana Ditya Pratama, yang ditangkap di Banten. Dirinya berstatus sebagai mahasiswa dengan peran pengelola instagram blackbloczone dan penyedia e-wallet link aja.

Klaim perusakan sudah direncanakan

Lebih lanjut, Rudi mengklaim dari hasil penyelidikan, aksi tersebut menggunakan pola yang sistematis, mulai dari perencanaan, perakitan bom molotov, hingga penyebaran provokasi melalui media sosial.

"Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa aksi di Bandung ini sudah direncanakan. Para pelaku tidak hanya turun ke jalan, tetapi juga merakit bom molotov, bom pipa, hingga melakukan uji coba ledakan. Ada pula yang berperan menyebarkan propaganda dan provokasi melalui media sosial untuk mengajak masyarakat melakukan kekerasan," ujar Rudi.

Untuk para tersangka klaster 1, mereka di jerat dengan pasal yang diterapkan adalah Pasal 187 dan/atau Pasal 170 dan/atau Pasal 406 dan/atau Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sementara itu, untuk para tersangka klaster dua, pasal yang diterapkan adalah Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 170 KUHPidana, dan/atau Pasal 406 KUHPidana, dan/atau Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan/atau Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Bagi tersangka pada klaster tiga, mereka di herst pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(csr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial