Polisi Sita Rumah Milik Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik istri dan kedua anak dari bandar narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penyitaan dilakukan penyidik dalam rangka pengusutan pencucian uang yang berasal dari hasil penjualan barang haram narkotika.

"Disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait," ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menjelaskan penangkapan dilakukan tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury. Ketiganya ditangkap di wilayah Sumbawa dan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Adapun ketiga tersangka yang ditangkap merupakan Virda Virginia Pahlevi selaku istri Koh Erwin serta Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia selaku anak dari Koh Erwin.

"Terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh Bandar Narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin," jelasnya.

Ia menambahkan saat ini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda NTB. Rencananya, kata dia, ketiga tersangka itu akan diterbangkan ke Jakarta pada sore hari ini.

"Untuk informasi lebih detail akan disampaikan setelah ketiga tersangka tersebut tuntas dilakukan pemeriksaan awal," pungkasnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri terlebih dahulu menangkap KE alias Koh Erwin, bandar narkoba yang memasok uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Erwin ditangkap dalam pelarian di jalur laut ilegal menuju Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia juga disebut sempat melakukan perlawanan hingga harus dilumpuhkan oleh petugas.

Jaringan Koh Erwin diketahui sempat menyetorkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Didik melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.

Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

(tfq/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial