CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2026 17:15 WIB
Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia. (istockphoto/stockinasia)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian Malaysia menangkap seorang pria pada Sabtu (14/3) karena diduga memeras turis asal Indonesia dengan tarif tak wajar di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).
Sopir tersebut menagih RM80 atau sekitar Rp300 ribu kepada turis Indonesia untuk perjalanan jarak pendek antar-terminal di bandara.
Korban diketahui meminta diantar dari Terminal 2 ke Terminal 1 KLIA. Perjalanan tersebut sebenarnya hanya berjarak 7,8 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 10 menit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai perbandingan, tarif resmi taksi berizin untuk rute Terminal 2 ke Terminal 1 biasanya hanya berkisar RM32 (sekitar Rp110 ribu) atau lebih sedikit jika menggunakan layanan resmi.
Menanggapi laporan tersebut, pihak berwenang Malaysia langsung bertindak tegas. Sopir tersebut telah ditahan dan kendaraannya disita untuk penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti mengoperasikan layanan transportasi ilegal atau tidak berizin, pelaku terancam denda hingga RM50.000 (sekitar Rp178 juta), hukuman penjara hingga lima tahun, atau keduanya.
Otoritas setempat menegaskan bahwa siapa pun yang membantu atau bersekongkol dalam aktivitas transportasi ilegal ini juga akan dituntut secara hukum.
Otoritas Malaysia mengimbau masyarakat dan turis mancanegara untuk selalu menggunakan layanan transportasi resmi guna menghindari praktik penipuan atau 'getok' harga.
Wisatawan lokal maupun internasional disarankan untuk mendatangi konter transportasi resmi yang tersedia di Terminal 1 dan Terminal 2 KLIA.
Selain itu, wisatawan yang datang ke Malaysia juga dianjurkan memesan kendaraan melalui aplikasi ride-hailing (seperti Grab) yang tarifnya sudah transparan.
(wiw)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
2



























