Polisi Beber Pengakuan Delta Spa soal Terapis Tewas Usia 14 Tahun

10 hours ago 3

CNN Indonesia

Kamis, 16 Okt 2025 16:55 WIB

Polisi menyelidiki kematian terapis Delta Spa berusia 14 tahun di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta. Pihak spa mengaku tidak tahu soal usia korban sebenarnya. Ilustrasi. Terapis wanita usia 14 tahun ditemukan tewas di Pejaten, Pasar Minggu. Polisi menyelidiki dugaan pidana hingga perdagangan orang di kasus ini. (Foto: mkaragoz/Thinkstock)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut pihak Delta Spa mengaku tidak mengetahui bahwa terapis usia 14 tahun berinisial RTA yang ditemukan tewas di sebuah lahan kosong di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan masih di bawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu juga menyebut pihak Delta Spa tidak mengetahui soal perbedaan nama yang dicantumkan RTA dalam dokumen kependudukannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi telah menyita KTP dan KK yang digunakan korban untuk bekerja. Dalam dokumen itu disebut terdapat perbedaan nama dan usia dari korban.

"Dari pihak Delta sih pasti menyampaikan tidak tahu kalau namanya berbeda, kemudian ternyata di bawah umur, dia menyampaikan tidak tahu," kata Citra kepada wartawan, Kamis (16/10).

Namun, Citra menyebut pihaknya masih mendalami pengakuan dari Delta Spa. Terutama, dalam proses perekrutan korban sebagai terapis.

"Kita perlu melakukan pendalaman juga nih, apakah pada saat rekrutmen disuruhkan atau apa, nah itu yang perlu kita dalami," ucap dia.

Terapis wanita berinisial RTA (14) ditemukan tewas dalam kondisi tergeletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (2/10) sekitar pukul 05.00 WIB.

Polisi saat ini tengah mengusut dugaan eksploitasi terkait tewasnya korban. Dalam prosesnya, polisi bakal menyelidiki soal proses rekrutmen terhadap korban.

"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, kita harus memastikan korban ini bagaimana pada saat perekrutan, kita harus tahu semua dulu, kan ada langkah-langkah yang harus kita lakukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (13/10).

"Jadi kita masih tetap melakukan penyelidikan. Kita menggunakan Pasal eksploitasi anak, TPPO, Pasal 2 UU TPPO dan juga UU perlindungan anak," sambungnya.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial