Jakarta - Keterlambatan penerbangan atau flight delay kerap dialami penumpang pesawat, terutama saat musim liburan atau cuaca ekstrem. Meski umum terjadi, banyak yang belum tahu bahwa ada hak kompensasi yang seharusnya diterima penumpang jika pesawat delay.
Aturan soal penanganan keterlambatan pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Di dalamnya dijelaskan hak penumpang, tanggung jawab maskapai, dan jenis kompensasi yang harus diberikan.
Jenis Delay dan Hak Kompensasi Penumpang
Berdasarkan PM 89/2015, keterlambatan penerbangan dibagi menjadi enam kategori, mulai dari delay 30 menit hingga pembatalan penuh. Jenis kompensasi yang diberikan tergantung pada durasi keterlambatan, yang berlaku sebagai berikut:
- Delay 30-60 menit: Kompensasi minuman ringan
- Delay 61-120 menit: Kompensasi minuman + makanan ringan (snack box)
- Delay 121-180 menit: Kompensasi minuman + makanan berat
- Delay 181-240 menit: Kompensasi minuman, makanan ringan, dan makanan berat
- Kompensasi lebih dari 240 menit: Kompensasi uang tunai Rp300.000
- Pembatalan penerbangan: Dialihkan ke penerbangan berikutnya atau seluruh biaya tiket dikembalikan (refund)
Penumpang juga bisa memilih refund atau dialihkan ke penerbangan lain jika mengalami delay kategori 2 hingga 5. Refund dilakukan tunai untuk pembelian tunai, dan maksimal 30 hari kalender via transfer untuk pembelian non-tunai.
Selain itu, pihak maskapai juga wajib menyediakan penginapan jika penumpang mengalami keterlambatan lebih dari 6 jam dan memerlukan akomodasi.
Penyebab Delay dan Tanggung Jawab Maskapai
Penyebab keterlambatan dibagi dalam beberapa faktor: manajemen maskapai, teknis operasional, cuaca, dan faktor lain seperti demonstrasi. Jika keterlambatan disebabkan faktor manajemen maskapai (misalnya keterlambatan awak kabin, catering, atau kesiapan pesawat), maka maskapai wajib memberikan kompensasi.
Sebaliknya, jika delay terjadi akibat cuaca buruk atau gangguan teknis di bandara, maskapai tidak berkewajiban mengganti rugi, namun tetap harus memberikan informasi resmi kepada penumpang.
Apa yang Harus Dilakukan Penumpang?
Jika mengalami keterlambatan pesawat, berikut beberapa hal yang perlu dilakukan penumpang:
- Minta penjelasan resmi dari petugas maskapai di ruang tunggu.
- Catat durasi delay dan kategori kompensasinya.
- Simpan bukti tiket dan boarding pass, serta dokumentasi pendukung.
- Ajukan klaim kompensasi ke maskapai langsung di bandara atau lewat layanan pelanggan resmi.
- Bila tidak ada respon, adukan ke Contact Center 151 Kemenhub.
Di sisi lain, pihak maskapai juga diwajibkan menugaskan staf khusus (misalnya station manager) untuk mengambil keputusan di lapangan dan membantu penumpang yang terkena dampak delay. (wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini