Pernyataan Lengkap KPU Batalkan Aturan 16 Poin Dokumen Rahasia Capres

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Aturan itu berisi ketentuan tentang 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afif mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dalam mengambil keputusan ini, termasuk Komisi Informasi Pusat (KPI).

"Selanjutnya memperlakukan informasi dan data tersebut kita berpedoman pada aturan yang sudah ada," ujarnya.

Belasan dokumen yang dirahasiakan itu sebelumnya di antaranya e-KTP dan akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berikut pernyataan lengkap ketua KPU

Pada kesempatan yang baik ini, perkenankan kami secara kelembagaan dari KPU Republik Indonesia ingin menyampaikan berkaitan dengan perkembangan dari keputusan KPU Nomor 731 tahun 2025.

Pertama, KPU sebagai lembaga publik berkomitmen untuk senantiasa terbuka, inklusif dalam tata kelola informasi untuk pelayanan informasi yang lebih luas serta tidak membatasi akses masyarakat terhadap penyediaan informasi bagi publik.

Kedua, KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan keputusan ini 731, mengapresiasi partisipasi publik, masukan, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka.

Pada dasarnya, publik berhak memperoleh seluruh informasi dari KPU. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakannya.

Selanjutnya, KPU juga dalam penerbitan keputusan KPU Nomor 731 tentang penetapan dokumen persayaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana kita tahu, sebenarnya keputusan KPU tersebut didasari sama sekali, bukan karena untuk melindungi siapapun.

Peraturan ini dibuat terbuka dan juga dibuat untuk semua.

Dan KPU murni menyesuaikan pengaturan di internal kita, apakah PKPU, Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang terkait lainnya, karena KPU juga harus memedomani hal tersebut.

Sebagaimana saya sampaikan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 dan juga ada Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 terkait perlindungan data pribadi.

Pada akhirnya KPU, teman-teman sekalian mengapresiasi masukan-masukan dari berbagai pihak pasca terbitnya keputusan KPU tersebut, keputusan 731.

Dan selanjutnya KPU, kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan, dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting, misalnya Komisi Informasi Publik berkaitan dengan data-data, informasi, dan sebagainya.

Selanjutnya, akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.

Selanjutnya, memperlakukan informasi dan data tersebut, kita memedomani aturan-aturan yang sudah ada sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU, tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, baik juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku.

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial