Pengacara Sebut Silfester di Jakarta, Kejagung Minta Dibawa

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Sabtu, 11 Okt 2025 07:20 WIB

Kejagung meminta Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina untuk dibawa ke pengadilan menyusul posisi dia yang disebut ada di Jakarta. Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina disebut pengacara ada di Jakarta. (Detikcom/Firda)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung meminta Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina untuk dibawa ke pengadilan menyusul posisi dia yang disebut ada di Jakarta.

Pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan kliennya saat ini berada di Jakarta. Ia jadi sorotan karena kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sebagai orang yang bekerja di bidang penegakan hukum, pengacara Silfester harusnya bisa membantu menghadirkan klien dia.

"Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta, ya bantulah penegak hukum, bawalah ke kita," kata Anang ke awak media pada Jumat (10/10).

Komentar Anang merespons pernyataan pengacara Silfester yang menyebut kasus fitnah itu sudah kedaluwarsa. Namun, dia mengatakan selama ini belum dilakukan eksekusi, sehingga proses masih berlanjut.

Anang kemudian mengungkapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan masih terus mencari keberadaan Silfester untuk proses eksekusi.

"Yang jelas jaksa eksekutor sudah berusaha mencari yang diduga ada yang bersangkutan itu. Informasi dari jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu," ucap dia.

Sebelumnya, Lechumanan menyebut proses eksekusi terhadap kliennya di kasus dugaan fitnah tak bisa dilakukan Kejaksaan karena kasus sudah kedaluwarsa.

Lechumanan juga mengutip gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak PN Jaksel sebagai salah bukti pendukung klaim dia.

"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," tuturnya di Bareskrim Polri, Kamis.

Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.

Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

(isa/bac)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial