Pemerintah Siapkan PP Atur soal Anggota Polri Aktif Isi Jabatan Sipil

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.

Belakangan Peraturan Polri (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota aktif di jabatan sipil menuai kontroversi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu mengatur terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.

"Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Polri, dan melaksanakan Pasal 19 dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang ASN," kata Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Sabtu (20/12).

Yusril mengatakan hingga kini perihal jabatan sipil yang boleh diduduki anggota Polri belum diatur dalam tingkat Peraturan Pemerintah.

Ia mengaku Presiden RI Prabowo Subianto juga telah menyetujui perihal penyusunan Peraturan Pemerintah ini.

Selain itu, Yusril menyampaikan KemenPan-RB dan Kemensetneg juga telah menyiapkan draf rangangan Peraturan Pemerintah tersebut.

Yusril juga mengaku mencermati berbagai pendapat, masukan, hingga kritik dan saran perihal isu Perpol 10/2025 yang ramai diperbincangkan belakangan.

"Kalau Peraturan Kapolri tentu scoopnya terbatas, internal Polri tapi karena ini menyangkut K/L dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan kepolisian, maka harus diatur dalam bentuk peraturan pemerintah," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidique berharap pembahasan PP itu rampung secepatnya, ia menargetkan aturan tersebut bisa rampung pada Januari 2026.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah Januari nanti, Peraturan Pemerintah yang akan memberi solusi kepada kisruh berbagai permasalahan mengenai isu rangkap jabatan," ucap Jimly.

Pada saat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan tertib aturan.

Ia menyatakan Polri akan menghormati apapun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

"Kita terima kasih ke presiden, Menko Hukum yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini ke level yang lebih tinggi," ucap Listyo.

Perpol No. 10 Tahun 2025 belakangan menuai kontroversi di tengah masyarakat. Aturan itu diteken Listyo pada 9 Desember, ada 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota polisi aktif.

Pasal 3 aturan itu menyatakan pelaksanaan tugas Anggota Polri pada jabatan di dalam dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi; dan Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Pelaksanaan tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi dapat dilaksanakan pada Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

Lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Selain itu juga Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(mnf/bac)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial