Pelecehan Terjadi Saat Pesawat Take Off, Korban dan Pelaku Duduk Bersebelahan

5 hours ago 4
Tangerang -

Pria berinisial IM (50) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap sesama penumpang pesawat. Pelaku melakukan pelecehan terhadap korban setelah pesawat lepas landas.

"Kalau berdasarkan keterangan dari pelaku, (melakukan pelecehan) beberapa saat setelah pesawat take off, pada saat ada pengumuman boleh melepaskan sabuk pengaman," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

IM mengaku melakukan pelecehan karena tertarik pada korban. IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif, berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwasanya yang bersangkutan tertarik pada korban anak, sehingga kemudian memutuskan melakukan dugaan tindak pidana tersebut," jelasnya.

Yandri mengatakan pelaku melakukan pelecehan secara sadar terhadap korban anak. Dia menjelaskan pelaku dan korban juga sempat berkomunikasi karena posisi duduk bersebelahan.

"Sempat berkomunikasi karena mereka duduk bersebelahan, sehingga memungkinkan adanya komunikasi," ucapnya.

Polisi menyebut, imbas kejadian itu, korban mengalami trauma. Polisi melakukan pendampingan terhadap psikologi korban dan melalukan visum.

"Untuk hasil pemeriksaan dari psikolog, bahwasanya anak korban mengalami trauma," jelasnya.

"Kita sudah melakukan kerja sama dengan PPD PPA Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, dan kemudian kita juga bekerja sama dengan Rumah Sakit Daerah Tangerang untuk melaksanakan visum," sambungnya.

Kronologi Pelecehan

Kasus ini terungkap setelah korban remaja putri berusia 17 tahun mengadukan dugaan pelecehan yang terjadi di atas pesawat rute Denpasar-Jakarta, pada Senin (14/7) sekitar pukul 23.00 WIB.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Saat berada di dalam pesawat, korban hendak melakukan swafoto ke luar jendela pesawat dan posisinya melewati Terlapor. Korban pun meminta izin untuk memfoto, dan Terlapor mempersilakan," jelas Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung dalam keterangannya, Rabu (16/7).

Kemudian, pada saat korban hendak makan, terlapor berinisiatif membukakan alat makan berupa sendok milik korban yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya.

"Pada saat mengembalikan sendok, Terlapor meletakkan tangannya di atas paha korban," imbuhnya.

Korban yang merasa kaget kemudian memberitahukan kepada tantenya dengan isyarat mata dan suara perlahan, tapi saat itu tantenya itu tidak memahaminya.

Setelah kejadian itu, korban izin ingin pergi ke toilet tapi saksi mengatakan bahwa belum diperbolehkan lantaran lampu petunjuk yang berada di dalam pesawat belum padam. Setelah lampu kenakan sabuk pengaman dipadamkan, korban segera pergi ke toilet yang berada belakang kabin pilot. Pada saat itu tantenya itu mendengar korban menangis histeris.

"Kemudian saksi pun mengadu kepada pramugari yang selanjutnya dipindahkan ke tempat duduk yang baru," terang Ronald.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf (A) dan atau Huruf (C) juncto Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana.

(jbr/mei)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial