Jakarta, CNN Indonesia --
Uni Eropa memasukkan perusahaan operator minyak Indonesia, PT Oil Terminal Karimun, sebagai salah satu entitas yang terkena paket sanksi terbaru mereka terhadap Rusia, menyusul invasi Moskow ke Ukraina yang masih berlangsung.
Dalam paket sanksi ke-20 terhadap Rusia, Uni Eropa untuk pertama kalinya menyeret entitas negara ketiga (third country) yakni dari Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Larangan infrastruktur pelabuhan: dua pelabuhan Rusia, Murmansk dan Tuapse, dimasukkan ke daftar sanksi. Untuk pertama kalinya, pelabuhan negara ketiga juga dikenai sanksi, yakni Karimun Oil Terminal di Indonesia, karena keterkaitannya dengan armada bayangan (shadow fleet) dan pengelakan batas harga minyak," bunyi pernyataan Uni Eropa terkait paket sanksi ke-20 terhadap Rusia pada Kamis (23/4).
Uni Eropa mencantumkan PT Oil Terminal Karimun dalam sanksi itu sebagai langkah "port infrastructure ban" bagi Rusia karena perusahaan itu diduga terkait dengan aktivitas "shadow fleet" Rusia, fasilitas yang digunakan Moskow untuk mengangkut minyak guna menghindari pembatasan harga yang diberlakukan Barat.
Fasilitas PT Oil Terminal Karimun ini menjadi infrastruktur pelabuhan pertama di luar Rusia yang masuk dalam daftar sanksi Uni Eropa terkait sektor energi.
Menurut Uni Eropa, pendapatan Rusia dari ekspor minyak semakin ditekan melalui pencantuman tambahan entitas armada bayangan, termasuk yang beroperasi di negara ketiga, satu perusahaan asuransi maritim besar, serta 46 kapal tambahan.
Dengan penambahan ini, total 632 kapal armada bayangan Rusia kini masuk daftar sanksi Uni Eropa. Kapal-kapal tersebut dikenai larangan akses pelabuhan dan larangan menerima layanan. Uni Eropa juga terus berkoordinasi dengan negara-negara bendera kapal agar registrasi mereka tidak digunakan kapal-kapal tersebut.
Sementara itu, 46 kapal ditambahkan, 11 kapal juga dihapus dari daftar pada paket ke-20 ini, menunjukkan bahwa pencabutan sanksi dimungkinkan bagi kapal yang kembali patuh.
Uni Eropa mengatakan sanksi baru ini memiliki fokus kuat pada pencegahan pengelakan sanksi dan mencakup langkah tegas di sektor energi, termasuk untuk pertama kalinya pengaktifan instrumen "anti-pengelakan".
Rentetan sanksi terbaru ini juga menyasar layanan keuangan (termasuk kripto), perdagangan, propaganda media, serta mencakup langkah tambahan untuk melindungi operator Uni Eropa.
"Komisi Eropa menyambut pengesahan paket sanksi ke-20 terhadap Rusia oleh negara-negara anggota Uni Eropa. Komitmen Uni Eropa terhadap Ukraina yang merdeka dan berdaulat tetap teguh. Paket ini semakin menekan Rusia agar terlibat dalam perundingan dan melakukannya dengan syarat yang dapat diterima Ukraina. Setiap hari serangan Rusia berlanjut terhadap infrastruktur sipil Ukraina berarti satu hari tambahan penderitaan bagi rakyat Ukraina," bunyi pernyataan Uni Eropa.
Jawaban PT Oil Terminal Karimun
PT Oil Terminal Karimun (OTK) membantah perusahaannya masuk daftar sanksi Uni Eropa. Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di situs perusahaan, OTK berdalih penyebutan "Karimun Oil Terminal, Indonesia" bukan merujuk pada perusahaannya hingga menimbulkan kesalahpahaman.
OTK menegaskan "Karimun Oil Terminal, Indonesia" yang tertulis dalam sanksi Uni Eropa bukan nama badan hukum resmi PT Oil Terminal Karimun, bukan pula nama korporasi OTK, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai penetapan PT Oil Terminal Karimun sebagai entitas yang dikenai sanksi.
"Pertama, OTK menegaskan sejak awal bahwa baik PT Oil Terminal Karimun maupun terminal yang dikelolanya tidak ditetapkan sebagai entitas hukum yang dikenai sanksi dalam regulasi tersebut. Penyebutan yang dimaksud semata-mata berkaitan dengan daftar infrastruktur atau lokasi dalam lampiran yang membahas pelabuhan dan fasilitas terkait," bunyi pernyataan OTK.
OTK merasap penyebutan "Karimun Oil Terminal" telah menimbulkan kekhawatiran serius terhadap reputasi perusahaan, para mitra usaha, serta kegiatan bisnis sah yang dijalankan di fasilitas tersebut sesuai yurisdiksi dan kerangka regulasi Indonesia.
OTK dengan tegas menolak segala tuduhan bahwa perusahaan secara sadar terlibat dalam penghindaran sanksi, aktivitas shadow fleet, praktik pelayaran menipu, pemalsuan dokumen muatan, atau kegiatan lain yang bertujuan melemahkan sanksi maupun aturan maritim yang berlaku.
OTK tidak ditetapkan sebagai entitas yang dikenai sanksi. Regulasi Uni Eropa tersebut tidak membekukan aset OTK, tidak menyebut OTK sebagai individu atau perusahaan yang dikenai sanksi, dan tidak menyatakan bahwa OTK dimiliki, dikendalikan, dioperasikan oleh, atau bertindak atas nama pihak yang dikenai sanksi.
(rds/bac)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
1























