CNN Indonesia
Selasa, 09 Des 2025 16:45 WIB
Nusron mengatakan pendaftaran hingga penerbitan sertifikat tanah di BPN membutuhkan waktu 140 hari, ia menargetkan prosesnya dipangkas jadi 60 hari. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengevaluasi pelayanan kementeriannya, termasuk dalam penerbitan sertifikat tanah.
Ia mengatakan pendaftaran hingga penerbitan sertifikat yang dilayani Kementerian ATR/BPN membutuhkan waktu 140 hari. Ia menargetkan waktu penerbitan sertifikat tanah bisa dipangkas jadi 60 hari.
"Rata-rata layanan kita itu kan memproses dari daftar sampai jadi sertifikat itu masih antara sekitar 140-an (hari). Ini akan kita tekan, kita maunya antara orang daftar sampai jadi sertifikat itu kalau bisa jangan lebih dari 60-an (hari)," ujar Nusron saat ditemui di Rakernas Kementerian ATR/BPN, Jakarta, dikutip detikcom, Senin (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nusron mengatakan pelayanan ATR/BPN tidak dievaluasi selama 16 tahun, maka tak heran banyak pelayanan yang tertunda lama.
Ia mengungkapkan ada urusan sertifikat sejak 2014 yang belum juga rampung hingga sekarang. Total katanya ada 188 ribu tunggakan pelayanan ATR/BPN per November 2025.
"Ada tunggakan yang semula 329 ribu, kemudian turun menjadi 188 ribu sekarang. Nah, itu ada 50 ribuan yang itu tunggakan dari tahun 2014 sampai 2024. Sisanya merupakan tunggakan di 2025. Jadi, kita minta untuk segera dituntaskan supaya ada percepatan," katanya.
"Model pelayanan kita ini kan sudah 16 tahun tidak pernah dievaluasi. Apakah situasi hari ini dengan SOP yang ada itu masih relevan atau tidak. Kalau tidak relevan, kita evaluasi," sambungnya.
(fby/pta)

1 hour ago
1


































