Jakarta, CNN Indonesia --
Kabar gembira bagi pelancong yang merencanakan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Pemerintah akan meluncurkan program tiket pesawat murah yang dapat dibeli mulai 22 Oktober 2025.
Program ini merupakan langkah antisipasi pemerintah untuk menekan lonjakan harga tiket pesawat yang biasanya terjadi menjelang periode liburan Nataru akibat tingginya permintaan.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (20/10), penjualan tiket murah ini dibuka mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Sementara itu, diskon harga berlaku untuk periode penerbangan mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diskon harga tiket pesawat untuk periode Nataru diperkirakan akan menyasar sekitar 3.598.590 orang, dengan rata-rata penurunan harga mencapai 13 hingga 14 persen.
Mekanisme Penurunan Harga
Penurunan harga tiket pesawat ini dilakukan melalui beberapa kebijakan terpadu, yaitu:
1. Penurunan Fuel Surcharge: Pemangkasan biaya tambahan bahan bakar penerbangan (fuel surcharge).
2. Diskon PPN: Pemberian diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat.
3. Pemotongan Biaya Bandara: Rencana pemotongan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang dipungut operator bandara sebesar 50 persen.
4. Penurunan Harga Avtur: Penurunan harga avtur senilai 10 persen di 37 bandara terpilih.
Selain diskon, Kemenhub juga akan memberikan pelayanan ekstra di bandara selama Nataru, termasuk perpanjangan jam operasional bandara hingga 24 jam.
Tarif Promo untuk Angkutan Lain
Program tarif promo tidak hanya berlaku untuk pesawat, tetapi juga angkutan transportasi lainnya:
- Kereta Api: Diskon harga tiket sebesar 30 persen dari harga normal untuk 1.509.080 penumpang, berlaku pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
- Angkutan Laut: Potongan harga sebesar 20 persen dan tarif dasar untuk 405.881 penumpang.
- Angkutan Penyeberangan: Penghapusan jasa pelayanan pelabuhan pada kelas reguler dan penurunan harga tiket kelas eksklusif menjadi harga tiket reguler, berlaku pada periode 10 Desember 2025 hingga 10 Januari 2025.
(wiw)