MUI Tetapkan Landasan Syariah Penyaluran ZIS untuk Ketenagakerjaan

21 hours ago 5

BPJS Ketenagakerjaan | CNN Indonesia

Jumat, 17 Okt 2025 13:01 WIB

MUI menetapkan fatwa bahwa Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan sesuai syariah, iuran pekerja rentan bisa dibayar dengan dana ZIS. BPJS Ketenagakerjaan dan MUI bersinergi untuk perluasan perlindungan sosial bagi pekerja. (Foto: Arsip BPJS Ketenagakerjaan)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa yang menegaskan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. M. Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan bahwa kerja sama antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk sinergi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menambahkan bahwa penggunaan dana ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan mencerminkan semangat gotong royong sosial dalam Islam.

"Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan," ucap dia.

Di sisi lain, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyampaikan apresiasi atas fatwa tersebut. Menurutnya, penetapan fatwa ini memberikan dasar yang kuat bagi perluasan perlindungan sosial bagi pekerja yang belum mampu secara finansial.

"Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi," paparnya.

Sebagai tindak lanjut, BPJS Ketenagakerjaan bersama MUI dan BAZNAS akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) guna memastikan implementasi fatwa berjalan sesuai prinsip syariah.

Eko menambahkan, langkah ini diharapkan dapat memperkuat program BPJS berbasis syariah sekaligus memperluas cakupan perlindungan pekerja di seluruh Indonesia.

Penetapan fatwa ini menjadi landasan penting bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dijalankan sejalan dengan prinsip syariah, sekaligus memperkuat kolaborasi antara ulama, lembaga zakat, dan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja.

(rir)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial