MUI Dorong Penegak Hukum Lain Dukung Polri Berantas Narkoba

4 hours ago 3

CNN Indonesia

Kamis, 23 Okt 2025 23:18 WIB

MUI mendukung Polri dalam membongkar peredaran narkoba, mencatat 38.943 kasus dan 197,71 ton narkoba disita. Hukuman berat diperlukan untuk efek jera. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Polri terus membongkar kasus peredaran narkoba yang merusak generasi muda Indonesia. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Polri terus membongkar kasus peredaran narkoba yang merusak generasi muda Indonesia.

Polri sejauh ini telah mengungkap 38.943 kasus peredaran narkoba selama periode Januari hingga Oktober 2025 dengan menyita 197,71 ton narkoba berbagai jenis.

Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah menyebut penangkapan para tersangka peredaran gelap narkoba yang mencapai 51 ribu orang itu merupakan sebuah pencapaian yang membanggakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penghargaan dan apresiasi harus kita sampaikan kepada Polri atas prestasi dan keberhasilanya menangkap dan menjadikan tersangka produsen, bandar dan pengedar serta orang yang menyalahgunakan narkoba," kata Ikhsan dalam keterangannya, Kamis (23/10).

Menurutnya, penanganan penyalahgunaan narkoba memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi, sehingga keberhasilan Polri dalam membongkar jaringan bisa dilakukan dengan baik.

Ikhsan juga mendorong hukuman yang tegas kepada para bandar hingga pengedar narkoba. Menurutnya, hukuman berat bisa memberikan efek jera sekaligus bisa memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

"Keberhasilan Polri harus juga didukung oleh lembaga lain seperti Kejaksaan, BNN dan Pengadilan. Demikian pula upaya penegakan hukumnya mana yang wajib dilakukan penegakan hukum secara tegas sampai berakhir dengan hukuman mati dan berat untuk para produsen, bandar dan pengedar," ucapnya.

Di sisi lain, Ikhsan mengatakan masyarakat yang menjadi korban atau sebagai pengguna narkoba harus direhabilitasi

"Penegakan hukum terhadap pengedar dan produsen narkoba harus dilakukan secara tegas dan efektif," ujarnya.

Polri menangkap dan menahan 51.763 tersangka serta menyita 197,71 ton narkoba dalam 38.943 kasus peredaran narkoba selama periode Januari hingga Oktober 2025.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen dari Korps Bhayangkara dalam rangka memberantas dan mencegah peredarannarkoba.

"Pemberantasan dan pencegahannarkobamerupakan program Presiden Prabowo-Gibran adanya asta cita ke tujuh harus dilakukan terus menerus. Pak Kapolri juga menegaskan untuk terus kita perang menuntaskannarkobadari hulu ke hilir, harus dilakukan tanpa henti," kata Syahar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10) lalu.

(fra/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial