Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur soal uang pensiun pimpinan lembaga tinggi negara, termasuk DPR.
Usulan itu disampaikan Arse sekaligus merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi undang-undang tersebut.
"Kalau bisa Pansus lebih baik, antar komisi, agar melibatkan komisi-komisi lain biar kita bisa lebih dengar banyak aspirasi anggota DPR sendiri," ujar Arse di kantor DPP Golkar, Selasa (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Golkar itu menilai putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga DPR harus menjalankan putusan tersebut.
Di luar putusan MK, Arse juga mendorong revisi UU Nomor 12 Tahun 1980 karena sudah terlalu lama. Menurut dia, suatu undang-undang harus tetap relevan dengan kondisi zaman dan aspirasi masyarakat.
"Mungkin harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, disesuaikan dengan aspirasi masyarakat, bagaimana keuangan, protokoler, dan administrasi pejabat negara yang lebih proporsional lah gitu, lebih proporsional," kata Arse.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia memuji gugatan dan putusan MK yang memerintahkan restrukturisasi soal gaji dan tunjangan kepada para pimpinan lembaga tinggi negara.
Dia mendorong sejumlah tunjangan, gaji, dan uang pensiunan kepada mereka kembali diatur agar lebih proporsional. Doli memastikan DPR akan menindaklanjutinya.
"Pesan yang ada di dalam putusan itu sudah cukup jelas bagi kami, pembentuk Undang-Undang, untuk menjadi bahan kajian di dalam menentukan kebijakan terkait lembaga dan hak keuangan negaranya," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung menjelaskan UU Nomor 12 yang mengatur tentang hak keuangan/administratif pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara masuk dalam daftar kumulatif terbuka usai gugatannya dikabulkan MK.
Ia menambahkan dengan masuk daftar kumulatif terbuka, RUU tersebut tak perlu masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) terlebih dahulu untuk dilakukan revisi.
"Karena sudah ada Putusan MK terkait UU Nomor 12/1980, maka sesuai Pasal 23 ayat 2 pada UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 12/1980 masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas," ujar Martin.
Martin mengatakan mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti hal itu.
"Karena MK memberikan jangka waktu selama dua tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU Nomor 12/1980 tersebut," katanya.
Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/tinggi Negara mengatur soal gaji, tunjangan, dan uang pensiun. Beleid di dalamnya mencakup MPR, DPR, BPK, dan MA.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR membuat UU baru terkait dengan hak keuangan pimpinan tinggi negara dan eks pimpinan lembaga tinggi negara dalam kurun waktu dua tahun.
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3).
Jika tak dilakukan, konsekuensinya adalah hak keuangan terkait pensiun DPR tak lagi memiliki kekuatan hukum.
(thr/dal)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
3






























