CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2026 13:18 WIB
Ilustrasi. Menteri PPPA Arifah Fauzi kecam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa FH UI. (iStock/doidam10)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Indonesia belakangan jadi sorotan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi pun angkat bicara.
Arifah Fauzi mengecam keras kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Universitas Indonesia. Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut berdampak langsung pada terciptanya lingkungan pendidikan yang tidak aman, terutama di ruang akademik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman. Khususnya di ruang akademik," kata Arifah Fauzi dalam siaran pers yang diunggah di laman Kemen PPPA, Selasa (14/4).
Dia menambahkan pihaknya berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Arifah, setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
Kasus dugaan pelecehan seksual viral di media sosial setelah muncul beberapa tangkapan layar percakapan dalam grup. Percakapan diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI yang membahas dan merendahkan perempuan secara seksual, termasuk mahasiswi dan dosen.
Arifah mengapresiasi langkah cepat kampus yang telah melakukan investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Penanganan kasus ini perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan Seksual (UU TPKS).
"[Kemudian] memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban," jelas Menteri PPPA.
Kemen PPPA menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai ruang, termasuk lingkungan pendidikan yang seharusnya aman.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius," tambahnya.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika mengetahui atau menyaksikan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.
(nga/els)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
1


























