CNN Indonesia
Selasa, 28 Okt 2025 18:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka peluang bakal mengubah rumus perhitungan UMP 2026 karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri).
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka peluang bakal mengubah rumus perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Saat ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dalam Pasal 26 ayat (4) PP itu upah minimum dihitung dengan menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dengan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.
Beleid itu sudah dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.
"UMP progressnya, kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya). Kita buka peluang (mengubah aturan)," ujar Yassierli dalam bincang media di Gedung Kemenaker, Selasa (28/10).
Menurutnya, saat ini proses penyusunan besaran UMP masih terus dilakukan bersama dengan pihak terkait. Namun, akan diusahakan angka yang keluar adalah kesepakatan antara buruh dan pengusaha.
"Harapan kita formula itu untuk bisa mengatasi tantangan yang ada saat ini terkait disparitas upah, ini yang kita kaji," jelasnya.
Yassierli menargetkan UMP bisa diumumkan tepat waktu yang 21 November 2025. Artinya, sebelum itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nya harus sudah selesai.
"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," tegasnya.
Tahun ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP maksimal sebesar 6,5 persen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Kenaikan ini berlaku serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
(ldy/agt)

9 hours ago
3


























