Menag Ingin Bentuk OJK Syariah Buat Atur dan Awasi Rp1.000 T Dana Umat

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, ingin membentuk semacam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) versi syariah untuk mengatur dan mengawasi penggunaan dana umat Islam yang ditaksir mencapai Rp1.000 triliun per tahun.

Nasaruddin menyebut potensi dana umat sekitar Rp1.000 triliun per tahun itu berasal dari zakat, wakaf, infaq jariyah, sedekah, jaminan produk halal, hingga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), termasuk instrumen investasi syariah seperti sukuk.

Menurutnya, pengelolaan pundi-pundi umat bernilai jumbo tersebut harus diawasi ketat melalui lembaga semacam OJK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah kalau ini diatur oleh OJK syariah, maka pundi umat yang terkumpul sekitar Rp.1000 triliun per tahun, ini bukan mainl, luar biasa ini harta karun yang belum tergarap. Jangan-jangan ini hampir sama nilainya dengan pajak-pajak yang diefektifkan pemerintah saat ini," kata Nasruddin di acara Capital Market Summit & Expo 2025: Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Manfaat, yang ditayangkan Youtube Indonesia Stock Exchange (IDX), Sabtu (18/10).

Dengan kehadiran OJK syariah ini, terang Nasaruddin, lembaga pengelola dana umat seperti Baznas tidak dapat seenaknya menggunakan dana yang ada. Ia menyebut, OJK syariah ini dapat mengoptimalkan kelolaan dana umat yang hingga kini belum tergarap.

"Nah kalo ini diatur dalam satu OJK syariah maka pundi umat sekitar Rp 1000 triliun per tahun ini, bukan main. Luar biasa, ini harta karun yang belum tergarap ini. Jangan-jangan ini hampir sama nilainya dengan pajak-pajak yang kita kembangkan ke yang diefektifkan pemerintah saat ini," terangnya.

Menurutnya, dana umat yang dikelola secara baik dapat mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Sekitar 20 juta penduduk dengan status miskin membutuhkan dana bantuan sekitar Rp20 miliar. Nah, dana umat yang dikelola Baznas dinilainya dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

"20 juta orang miskin mutlak dibutuhkan Rp20 miliar untuk membebaskan mereka. Separuh dana Baznas saja mereka sudah bisa selesai," ujarnya.

Nasaruddin mengatakan pengelolaan dana itu harus diawasi dan diatur 'OJK Syariah'.

"Jangan sampai ketua Baznas atau ketua BWI (Badan Wakaf Indonesia) itu seenak-enaknya memberikan bantuan kepada siapun juga, tanpa terkontrol. Tapi kalau (ada) seperti OJK itu kan tidak bisa seenak-enaknya bank itu memberikan disposisi, harus bercermin pada peraturan," ungkapnya.

Nasaruddin menambahkan potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun, sementara yang dikumpulkan Baznas sebesar Rp 41 triliun. Kemudian, potensi wakaf sebesar Rp140 triliun, kurban Rp180 triliun, fidyah dan kafarat masing-masing Rp500 miliar dan Rp660 miliar.

Selanjutnya, potensi aqiqah Rp10 triliun, pemberian uang pengganti perceraian atau iwad Rp3,5 triliun, hingga luqathah atau tanah yang jatuh ke baitulmal sebesar sekitar Rp20 triliun.

(pta)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial