Masih Pegang Girik? Begini Cara Ubah Tanah Jadi SHM di 2026

19 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat yang hingga kini masih memiliki tanah beralas girik tidak perlu khawatir kehilangan hak atas tanahnya. Tanah girik bisa dinaikkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan tanah yang dikuasai dan ditempati tetap dapat diproses untuk memperoleh SHM sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan kepemilikan girik hingga saat ini tidak serta-merta membuat tanah masyarakat kehilangan status hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan," kata Shamy melalui keterangan resmi, Rabu (7/1).

Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, memang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut disebutkan bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi dikuasai negara apabila tidak didaftarkan.

Namun demikian, dokumen tanah lama tidak langsung diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga sertifikat resmi diterbitkan.

Shamy menjelaskan untuk mengajukan permohonan sertifikat, pemilik tanah diminta menyiapkan sejumlah surat pernyataan yang menjelaskan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Pernyataan tersebut harus diperkuat oleh minimal dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

"Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama," ujarnya.

Terkait biaya pengurusan sertifikat, Shamy menyebut besarannya tidak bersifat tunggal. Biaya bergantung pada jenis penggunaan tanah, luas lahan, serta lokasi tanah yang dimohonkan sertifikat.

"Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku," ucap dia.

Ia menambahkan seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat juga disarankan menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan setempat agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.

Pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sertifikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan berfungsi sebagai perlindungan hukum di masa mendatang.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial