Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Malaysia menyatakan kesepakatan perdagangan timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS) resmi batal, menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang menganulir kebijakan tarif era Presiden Donald Trump.
Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani, mengatakan kesepakatan tersebut tidak lagi berlaku setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian besar kebijakan tarif luas yang sebelumnya diterapkan Trump.
"Ini bukan ditunda. Ini sudah tidak ada lagi, batal sepenuhnya. Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memutuskan bahwa jika ingin memberlakukan tarif, harus ada alasan yang jelas," ujar Johari kepada wartawan melansir New Strait Times, Minggu (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pemerintah AS tidak dapat lagi menerapkan tarif secara menyeluruh tanpa dasar spesifik.
"Jika mereka mengklaim karena surplus perdagangan, mereka harus menjelaskan sektor industrinya. Tidak bisa mengenakan tarif secara menyeluruh," katanya.
Johari menjelaskan saat ini AS menggunakan ketentuan Section 122 dari Trade Act, di mana Trump menetapkan tarif sementara sebesar 10 persen selama lima bulan. Kebijakan sementara ini berpotensi diikuti peninjauan melalui Section 301, yang memungkinkan AS menyelidiki praktik perdagangan negara lain yang dianggap merugikan.
Menurut Johari, sejumlah isu yang kemungkinan disorot dalam investigasi tersebut mencakup praktik dumping akibat kelebihan kapasitas produksi, dugaan pelanggaran dalam proses manufaktur seperti penggunaan tenaga kerja ilegal atau di bawah umur, pelanggaran lingkungan, hingga subsidi ekspor yang berpotensi mengganggu persaingan.
Perusahaan yang terbukti tidak patuh berisiko menghadapi pembatasan ekspor ke AS. Sementara negara yang dinilai gagal mengatasi praktik tersebut dapat dikenai tarif lebih tinggi.
Johari menyebut sejumlah sektor ekspor utama Malaysia yang berpotensi terdampak antara lain elektronik dan listrik, minyak dan gas, komoditas perkebunan seperti kelapa sawit, sarung tangan, serta produk berbasis karet lainnya.
Ia menegaskan ketergantungan perdagangan Malaysia terhadap pasar AS masih cukup besar, dengan nilai ekspor mencapai sekitar RM233 miliar pada 2025.
Terkait penyelidikan AS, Johari mengatakan langkah tersebut tidak hanya menyasar Malaysia, melainkan juga sekitar 60 negara mitra dagang lainnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kepatuhan eksportir terhadap standar tenaga kerja dan lingkungan guna menghindari gangguan perdagangan.
"Yang penting, apa yang kita lakukan tidak merusak lingkungan, negara, maupun iklim," ujarnya.
Sebelumnya, pada fase awal kebijakan tarif Trump, Malaysia sempat menghadapi tarif hingga 47 persen. Angka tersebut kemudian berhasil ditekan menjadi 24 persen.
Melalui skema ART, tarif kembali diturunkan menjadi 19 persen, dengan fasilitas bebas tarif untuk 1.711 produk Malaysia di berbagai sektor, termasuk elektronik, karet, dan turunan kelapa sawit.
Pada Februari lalu, Mahkamah Agung AS membatalkan tarif yang diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), dengan alasan kebijakan tersebut melampaui kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
(lau/ins)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
2



























