Mabes Polri: Ada 300 Polisi Aktif di Kementerian dan Lembaga

2 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri mengatakan jumlah anggota aktif yang berada di luar institusi Korps Bhayangkara menempati posisi manajerial berjumlah 300 orang.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut ratusan anggota itu tersebar di berbagai kementerian dan lembaga terkait yang meminta bantuan personel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sekitar 300 orang yang [anggota duduki jabatan sipil]," kata Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (17/11).

Selain posisi manajerial, kata Sandi, terdapat 3.800 anggota yang juga ditugaskan sebagai staf, ajudan ataupun pengawal sesuai permintaan kementerian atau lembaga terkait.

"Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial. Seperti yang saya sampaikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Sandi menegaskan selama ini penugasan anggota Polri di luar struktur merupakan permintaan dari kementerian maupun lembaga terkait.

Setelah itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memerintahkan AS SDM untuk melakukan asesmen pejabat yang relevan dengan permintaan kementerian/lembaga.

Selanjutnya, Kapolri akan mengeluarkan surat perintah terkait penugasan itu. Ia menambahkan khusus anggota Polri dengan pangkat bintang dua ke atas, maka harus diusulkan terlebih dahulu ke Presiden.

Sementara, anggota Polri di bawah pangkat bintang dua akan diusulkan kepada pejabat setingkat menteri. Ia mengklaim seluruh prosedur itu dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU.

"Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait," katanya.

Sebelumnya MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.

Dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11).

Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan "Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

"Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, 'mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian' adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian," sambungnya.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial