MA Batalkan Tarif Trump, AS Terancam Kembalikan Rp2.255 T ke Importir

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Amerika Serikat (AS) berpotensi mengembalikan sekitar US$134 miliar atau setara Rp2.255,35 triliun (asumsi kurs Rp16.830 per dolar AS) kepada sekitar 300 ribu pelaku usaha importir setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump.

Putusan MA AS yang menyatakan Trump melampaui kewenangannya dalam menetapkan tarif menggunakan dasar hukum darurat ekonomi kini memicu persoalan baru terkait pengembalian dana tarif yang telah dibayarkan perusahaan.

"Pengembalian miliaran dolar akan membawa konsekuensi besar bagi kas negara AS," tulis Hakim MA Brett Kavanaugh dalam pernyataan pendapat berbeda (dissenting opinion), melansir CNN, Selasa (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan MA tidak menjelaskan apakah dan bagaimana pemerintah harus mengembalikan dana tersebut.

"Pengadilan hari ini tidak mengatakan apakah dan bagaimana pemerintah harus mengembalikan miliaran dolar yang telah dipungut dari para importir. Prosesnya kemungkinan akan kacau," ujar Kavanaugh lebih lanjut.

Meski pemerintahan Trump sebelumnya menjanjikan pengembalian tarif jika kebijakan tersebut dibatalkan pengadilan, hingga kini belum ada kejelasan mekanisme maupun jadwal pengembalian dana.

Trump sendiri mempertanyakan mengapa MA tidak secara tegas memutuskan kewajiban pengembalian dana tersebut. Ia memperkirakan proses hukum terkait pengembalian bisa berlangsung lama.

"Saya kira ini harus digugat lagi selama dua tahun ke depan," kata Trump kepada wartawan.

Ia bahkan menyebut proses tersebut bisa berlangsung hingga lima tahun.

Kondisi ini membuat pelaku usaha yang ingin memperoleh pengembalian dana kemungkinan harus menempuh jalur hukum secara individu. Pemerintah AS memiliki catatan lengkap pembayaran tarif, namun setiap importir tetap harus mengajukan gugatan sendiri.

Pengacara perdagangan internasional Ted Posner mengatakan perkara tarif sejak awal memang tidak secara spesifik membahas pengembalian dana.

"Kasus ini tidak pernah tentang pengembalian dana, dan tidak mungkin Mahkamah Agung masuk terlalu jauh dalam mekanisme teknis pengembaliannya," ujar Posner.

Ia menambahkan perusahaan kini masih menunggu proses lanjutan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS, sementara importir dan bahkan negara mitra dagang berada dalam ketidakpastian.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan pemerintah setempat memiliki dana yang cukup untuk mengembalikan tarif kepada importir jika diperlukan. Namun, prosesnya diperkirakan berlangsung setidaknya satu tahun.

"Tidak akan menjadi masalah jika harus dilakukan, tetapi jika itu terjadi, ini hanya akan menjadi keuntungan besar bagi korporasi," kata Bessent.

Ia juga mempertanyakan apakah perusahaan penerima pengembalian dana akan meneruskan manfaat tersebut kepada konsumen.

"Saya kira masyarakat Amerika tidak akan merasakan manfaatnya," ujarnya.

Pengalaman sebelumnya menunjukkan proses pengembalian tarif memang memakan waktu panjang.

Pada 1998, pemerintah AS pernah mengembalikan tarif sebesar US$730 juta atau setara Rp12,28 triliun kepada perusahaan domestik setelah putusan MA, dan proses tersebut memakan waktu dua tahun.

Sejumlah ekonom menilai pengembalian dana kepada perusahaan tidak serta-merta menurunkan harga barang yang sebelumnya naik akibat tarif.

Kepala ekonom Wolfe Research Stephanie Roth mengatakan kecil kemungkinan perusahaan menurunkan harga produk meski menerima pengembalian tarif.

"Perusahaan sangat kecil kemungkinan menurunkan harga karena pengembalian tarif. Perusahaan ritel tidak akan memberikan cek pengembalian kepada konsumen atas tarif yang sudah dibayar sebelumnya," ujar Roth.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial