Kubu RK Buka Suara Usai Lisa Mariana Jadi Tersangka di Bareskrim

2 hours ago 2

Bandung, CNN Indonesia --

Kubu eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) buka suara usai Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Saya, Muslim Jaya Butar Butar selaku kuasa hukum Pak RK (Ridwan Kamil), mengapresiasi kinerja dan langkah Bareskrim yang telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka. Kami percaya Bareskrim telah bekerja secara profesional, mulai dari menerima laporan klien kami, memeriksa klien kami dan para saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga melakukan tes DNA sampai pada tahap penetapan tersangka," ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, dalam keterangan tertulis, Senin (20/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, sejak awal pihaknya mendukung dan mempercayai Bareskrim dalam menangani kasus ini secara profesional.

"Kasus ini adalah tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM terhadap klien kami. Kami meyakini proses hukum yang berjalan ini sudah sesuai prosedur," tambahnya.

Menurut Muslim Jaya, penetapan LM sebagai tersangka menjadi bukti bahwa upaya kliennya dalam mencari kebenaran dan keadilan berada di jalur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Penetapan tersangka terhadap LM membuktikan bahwa apa yang selama ini disampaikan oleh LM mengandung kebohongan dan fitnah keji terhadap klien kami, yang telah merusak nama baik beliau di mata publik," tegasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.

"Pasca penetapan LM sebagai tersangka, kami akan mengawal proses hukum ini sebagaimana mestinya agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi siapapun agar tidak sembarangan menuduh tanpa bukti di media sosial. Setiap pernyataan di ruang publik memiliki konsekuensi hukum yang serius," katanya.

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana selaku tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap RK Senin hari ini.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan Lisa dijadwalkan dimintai keterangan sebagai tersangka pada pukul 11.00 WIB.

"Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan pukul 11.00 WIB," kata dia dalam keterangannya.

Erdi turut menerangkan penetapan Lisa sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Selasa (14/10). Dalam gelar perkara itu, penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lisa.

"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," ujarnya.

(csr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial