Kronologi Perselisihan Atalia-RK hingga Cerai dalam Putusan Pengadilan

17 hours ago 3
Daftar Isi

Bandung, CNN Indonesia --

Pengadilan Agama Kota Bandung telah mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan anggota DPR dari Fraksi Golkar Atalia Praratya atas suaminya, eks Gubernur Jawa Barat yang juga politikus Golkar, Ridwan Kamil (RK) alias Emil, Rabu (7/1) pekan ini.

Meski diberikan kesempatan 14 hari, pihak Atalia dan RK menyatakan tak akan banding atas putusan tersebut.

Berikut adalah rangkuman kronologi perselisihan antara Atalia dan RK hingga akhirnya berujung cerai berdasarkan yang dikutip dari putusan Pengadilan Agama Kota Bandung Nomor: 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak asuh anak

Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, mengatakan dalam putusan itu anak kedua pasangan itu yakni Camillia Azzahra (21) hak asuhnya diberikan kepada penggugat.

Sementara itu, anak angkat mereka yakni Arkana Aidan Misbach (5) tak masuk dalam putusan, namun Atalia dan RK disebut akan mengasuhnya bersama-sama.

"Kalau berdasarkan putusan, di dalam gugatan itu hanya ada anak kandung, yaitu almarhum Emmeril Kahn dan Camillia Azzahra. Karena Camillia sudah dewasa, maka dia secara hukum berhak menentukan pilihannya sendiri dan memilih bersama Ibu Atalia," ujar Debi saat dihubungi, Kamis (8/1).

"Terkait Arkana, statusnya bukan anak kandung, melainkan masih berstatus sebagai anak negara. Pak Ridwan Kamil dan Ibu Atalia hanya memiliki izin pengasuhan atau foster care, bukan adopsi. Karena itu, Arkana tidak masuk dalam putusan hak asuh," tambahnya.

Untuk teknis pengasuhannya, dia belum dapat menjelaskan karena merupakan kesepakatan Atalia dan RK.

"Pengasuhan Arkana tetap dijalankan bersama-sama. Hanya saja, untuk teknisnya nanti akan diatur pembagian waktunya, berapa hari bersama Pak RK dan berapa hari bersama Ibu Atalia," katanya.

Awal mula perselisihan Atalia-RK

Berdasarkan putusan majelis hakim yang dilihat CNNIndonesia.com, diketahui ketidakhamonisan dalam pernikahan Atalia dan RK sejak Juni 2025 lalu. Setelah periode tersebut, rumah tangga penggugat yakni Atalia dan tergugat yaitu RK dinilai tidak lagi berjalan harmonis.

"Keharmonisan rumah tangga hanya berlangsung hingga Juni 2025. Sejak saat itu terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus, yang mengakibatkan ketidakharmonisan rumah tangga," yang tertuang dalam amar putusan hakim pengadilan agama.

Majelis Hakim menilai telah terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus sejak Juni 2025, yang berdampak pada hilangnya keharmonisan dalam rumah tangga.

Perselisihan tersebut mencapai puncaknya pada bulan yang sama dan mengakibatkan kedua pihak pisah tempat tinggal sejak Juni 2025.

"Puncak perselisihan terjadi pada Juni 2025, yang menyebabkan para pihak pisah tempat tinggal sejak saat itu," demikian tertuang dalam dokumen itu.

Talak satu hingga gugatan cerai

Dalam pertimbangannya, pengadilan juga mencatat bahwa pada September 2025, tergugat yakni RK telah menjatuhkan talak satu terhadap penggugat yaitu Atalia, baik secara lisan maupun tertulis.

Sejak saat itu, para pihak tidak lagi menjalani kehidupan sebagai suami istri.

Majelis Hakim menyatakan bahwa upaya perdamaian telah dilakukan, baik melalui keluarga maupun melalui proses mediasi di pengadilan. Namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

"Pada September 2025, Tergugat telah menjatuhkan talak satu (raj'i) secara lisan dan tertulis. Upaya perdamaian melalui keluarga dan mediasi tidak berhasil," demikian dikutip dari dokumen putusan.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pengadilan Agama Kota Bandung berpendapat bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak dapat dipertahankan, serta tujuan perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam dinyatakan tidak lagi tercapai.

Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Bandung mengabulkan gugatan cerai dari Atalia selaku penggugat.

"Penggugat menilai rumah tangga tidak dapat dipertahankan dan tujuan perkawinan tidak lagi tercapai," demikian dikutip dari putusan itu.

Majelis hakim pun memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Bandung untuk menyampaikan salinan putusan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) terkait untuk dicatat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Suara dari RK dan Atalia soal narasi pihak ketiga

Usai resmi berpisah dengan Atalia, Ridwan Kamil buka suara dan menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan persoalan rumah tangganya. Melalui pengacaranya, RK mengakui banyak melakukan kesalahan dan kekhilafan selama menjalin pernikahannya dengan Atalia.

"Setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang dilakukan secara terbuka dan penuh iktikad baik, kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh," bunyi salah satu kutipan dari pernyataan resmi Ridwan Kamil yang didapat dari kuasa hukumnya, Wenda Aluwi, Rabu kemarin.

"Keputusan ini diambil tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain," imbuhnya.

Atalia juga turut angkat bicara pascaputusan perceraiannya dengan Ridwan Kamil untuk menanggapi berbagai isu negatif dan spekulasi yang ada di masyarakat.

Melalui Debi selaku kuasa hukumnya, Atalia menegaskan bahwa perceraian tersebut murni merupakan permasalahan internal keluarga dan tidak berkaitan dengan pihak ketiga maupun kepentingan lain di luar fakta hukum.

"Perceraian ini resmi merupakan permasalahan internal keluarga. Tidak ada hubungannya dengan pihak ketiga, apalagi harus mengorbankan atau dikaitkan dengan kepentingan pengamanan aset. Itu tidak mungkin," ujar Debi dalam keterangan pada Rabu lalu.

Melalui pengacaranya, Atalia menyayangkan masih ada beberapa pihak yang menyebarkan narasi spekulatif tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk berbagai opini dari peramal dan tokoh tertentu di ruang publik.

"Kami berharap tidak ada lagi peramal atau pihak mana pun yang menduga-duga hal yang tidak benar dan tidak berdasar," katanya.

Selain itu, pihak Ridwan Kamil angkat bicara perihal isu jalan-jalan ke Eropa bersama selebritas Aura Kasih yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir, menyusul perceraiannya dengan Atalia Praratya.

Salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, Oya Abdul Malik, menegaskan isu tersebut tidak memiliki dasar.

Dia pun membantah soal sepeda motor merek Vespa berwarna kuning yang dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan dengan beberapa perempuan.

Ia berharap berbagai isu liar yang berkembang di media sosial segera berhenti sebab proses hukum kini telah memasuki tahap penyelesaian.

"Tapi ya sudah, saya rasa narasi-narasi itu sudah selesai karena penyelesaiannya sudah ketok hari ini. Jadi saya harap, tidak ada narasi-narasi lagi yang merugikan baik pihak Pak RK maupun Ibu Atalia," ujar Oya mewakili RK.

(csr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial