KPK Ungkap 'Uang 2 Mingguan' Terkait Pemerasan Izin TKA Kemnaker

10 hours ago 5

Jakarta -

KPK mengungkap praktik pemerasan terkait pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berhasil mengumpulkan uang Rp 53,7 miliar sejak 2019. KPK juga mengungkap adanya sejumlah uang diberikan kepada pegawai Kemnaker yang dikenal dengan istilah 'uang dua mingguan'.

Ketua KPK Setyo Budiyanto awalnya menjelaskan uang pemerasan ini telah diterima para tersangka pada periode 2019-2024. Total ada sebanyak Rp 53,7 miliar yang diperoleh para tersangka.

"Jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total uang Rp 53,7 miliar itu lalu dibagi ke delapan tersangka dengan nominal yang berbeda. Sisa uang pembagian itu lalu dibagikan ke pegawai di Direktorat PPTKA Kemnaker dengan istilah 'uang dua mingguan'.

"Sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 mingguan. Bahwa para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga," beber Setyo.

KPK mengungkap ada 85 pegawai Kemnaker turut menikmati uang hasil pemerasan izin pengurusan TKA.

"Selain dinikmati oleh SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS, atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga diberikan kepada hamper seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar," kata Setyo.

KPK menjelaskan kasus ini berkaitan dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diatur Kemnaker. Setia pemberi kerja yang akan memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia wajib memiliki dokumen pengesahan RPTKA.

Pengurusan dokumen itu dilakukan di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Dirjen Binapenta Kemnaker. Setyo menjelaskan tersangka lalu melakukan praktik pemerasan dalam proses pengurusan dokumen tersebut.

"Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya," ujar Setyo.

Total ada delapan orang tersangka dalam kasus ini. KPK sejauh ini baru melakukan penahanan kepada empat orang tersangka. Berikut identitas delapan tersangka kasus pemerasan TKA Kemnaker:

1. Suhartono, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023,

2. Haryanto, selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional,

3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.

7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

(ygs/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial