KPK Temukan Emas 850 Gram di Rumah Adik Bupati Lampung Tengah

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 11 Des 2025 15:37 WIB

KPK menemukan barang bukti berupa uang ratusan juta hingga emas 850 gram di rumah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan kediaman Ranu Hari Prasetyo. KPK menemukan barang bukti berupa uang ratusan juta hingga emas 850 gram di rumah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan kediaman Ranu Hari Prasetyo. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti berupa uang ratusan juta hingga emas 850 gram di rumah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan kediaman adik bupati yang bernama Ranu Hari Prasetyo.

Rinciannya, uang tunai sejumlah Rp135 juta ditemukan di rumah Ardito, serta uang Rp58 juta dan logam mulia dengan berat 850 gram dari kediaman Ranu Hari Prasetyo.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 9 dan 10 Desember 2025, KPK menangkap lima orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka ialah Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo, Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah sekaligus kerabat bupati yang bernama Anton Wibowo, dan Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) Mohamad Lukman Sjamsuri.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 29 Desember 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/12).

Tersangka Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Sementara Ardito, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga Ardito menerima suap sebesar Rp5,75 miliar. Tindak pidana tersebut melibatkan para tersangka lain sebagaimana disebutkan di atas.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial