KPK Pantau Isu Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar

1 hour ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau pemberitaan mengenai pengadaan mobil dinas baru Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud senilai Rp8,5 miliar yang menuai polemik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan agar pemerintah daerah menggunakan anggaran sesuai dengan kebutuhan.

"Itu memang cukup ramai di media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya. Dalam konteks belanja daerah, tentu harus dilakukan perencanaan yang matang, sesuai dengan kebutuhan, dan juga yang terpenting adalah proses pengadaannya," ujar Budi dikutip dari Instagram @official.kpk, Sabtu (28/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengingatkan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menjadi sektor rawan terjadi tindak pidana korupsi.

Area rawan meliputi mulai dari pengondisian, penyimpangan, penggelembungan harga atau mark up anggaran, hingga penurunan spesifikasi.

"Termasuk juga soal kebutuhan, apakah barang dan jasa yang dibelanjakan atau pengadaannya, baik di kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah harus betul-betul sesuai dengan kebutuhan," ucap Budi.

"Jangan sampai juga butuhnya A, belanjanya B," katanya menambahkan.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud mengatakan pengadaan mobil dinas seharga Rp8,5 miliar untuk menjaga muruah Kaltim. Rudy bilang sampai saat ini masih menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinas.

"Berkaitan dengan mobil, sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan kami mobil untuk di Kalimantan Timur, jadi tidak ada mobilnya. Mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi kami pergunakan," kata Rudy kepada awak media, Senin (23/2), dikutip dari detikcom.

Rudy menyatakan mobil dinas baru nanti akan digunakan untuk menunjang kegiatan kepala daerah, terlebih posisi Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) sehingga membuat mobilitas kepala daerah banyak menyambut tamu.

"Kalimantan Timur adalah Ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga global. Masa iya kepala daerahnya pakai mobil kadarnya. Kita jaga marwahnya Kaltim," ucap dia.

Rudy menjelaskan pengadaan kendaraan dinas juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006. Ketentuan tersebut mengatur kendaraan kepala daerah jenis sedan maksimal 3.000 cc dan jenis jeep 4.200 cc.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial